Jumat, 15 Mei 2026

Opini

Seleksi CASN 2023: Sebuah Harapan

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama instansi terkait sedang merampungkan Formasi CASN (Calon Aparat

Tayang:
Editor: mufti
IST
Dian Rubianty SE Ak MPA, Fulbright Scholar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh 

Selain Disdukcapil, kesiapan yang sama juga diharapkan dalam layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sesuai dengan mandat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap unit layanan harus mencantumkan prosedur dan maklumat pelayanan. Dengan demikian, masyarakat pengguna layanan akan mendapatkan informasi yang jelas berkenaan dengan cara mengakses layanan, tahapan yang harus dilakukan, waktu yang dibutuhkan serta biaya yang dikenakan.
Transparansi layanan administrasi akan membantu penerima layanan dan melindungi mereka dari maladminsitrasi, seperti kemungkinan tidak dilayani, pelayanan yang ditunda-tunda tanpa sebab (penundaan berlarut), perlakuan tidak patut, serta permintaan imbalan dalam berbagai bentuk, yang tidak sesuai/tidak diatur dalam regulasi.

Di samping kesiapan layanan administrasi oleh instansi terkait, kita tentunya berharap agar calon peserta SSCASN juga memastikan kelengkapan berbagai persyaratan umum dan khusus, yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi CASN 2023. Sebaiknya, persiapan ini segera dilakukan, tidak ditunda sampai saat menjelang pendaftaran ditutup. Ombudsman juga menghimbau agar calon peserta mengurus langsung berbagai persyaratan yang dibutuhkan, tidak menggunakan perantara atau “orang dalam”.

Hal lain yang menjadi catatan Ombudsman dalam proses penerimaan CASN tahun sebelumnya adalah perihal “verifikasi rumpun ilmu”. Bersebab adanya ketidakseragaman penulisan gelar atau ada calon peserta yang menempuh pendidikan di luar negeri sehingga memperoleh gelar akademis yang berbeda, maka proses verifikasi ini perlu mendapat perhatian dari Panitia Seleksi CASN, agar tidak ada calon peserta yang dirugikan. Mengingat jumlah berkas yang masuk dalam tahap seleksi administrasi ini jumlahnya tidak sedikit, diperlukan integritas, dedikasi dan pengetahuan yang cukup dari panitia pelaksana.

Selain verifikasi rumpun ilmu yang prosesnya kadang merugikan calon peserta, ada juga persoalan yang timbul dikarenakan persyaratan yang berkenaan dengan “kekhususan formasi” tidak dicantumkan secara detail dan jelas pada “persyaratan wajib tambahan.” Misalnya, ketika ditetapkan formasi untuk penerimaan tenaga keperawatan di unit layanan tertentu. Pada formasi ini perlu dicantumkan apakah yang dibutuhkan perawat gigi, perawat spesialis atau formasi dimaksud terbuka untuk tenaga keperawatan secara umum.

Peserta seleksi juga perlu membaca secara keseluruhan dan memahami semua “persyaratan wajib” dan “persyaratan wajib tambahan,” sehingga tidak ada persyaratan yang terlewatkan. Hal ini harus dilakukan oleh calon peserta seleksi secara seksama, mengingat di tahun-tahun sebelumnya masih ada calon peserta seleksi yang tidak membuka semua lampiran persyaratan wajib tambahan sehingga berakibat fatal. Akan sangat disayangkan, jika kegagalan terjadi karena ketidaktelitian memenuhi berkas administrasi yang diperlukan. Semoga tidak sampai ada calon peserta yang merasakan “gagal sebelum berperang.”

Berharap lebih baik

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sering kali kita dengar: “Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah? Kalau bisa dipungut biaya, kenapa harus gratis? Kalau bisa lewat ‘orang dalam,’ kenapa harus repot ngurus sendiri? Kalau bisa ‘nyogok,’ kenapa harus ribet lengkapi berkas persyaratan atau ikut aturan?”

Hal ini menunjukkan reformasi birokrasi yang belum sepenuhnya terwujud di negeri kita.
Ketika KKN terus terjadi dan pemberantasannya oleh pihak berwenang menjadi “PR panjang,” ia akan berpengaruh langsung pada tingkat kepercayaan rakyat pada pemerintah. Belakangan muncul kalimat “viralkan saja,” yang dianggap sebagai alternatif penyelesaian cepat-jitu bagi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Tentu ini bukanlah praktik baik dalam sebuah tata kelola pemerintahan. Melalui seleksi CASN 2023, kita kembali menitip harapan, agar kesempatan ini tidak saja membuka peluang kerja untuk penghidupan yang lebih baik, namun juga jalan menuju Aceh yang lebih baik.

Semoga melalui seleksi CASN yang bersih KKN, ribuan CASN yang kelak akan lulus dan diangkat menjadi ASN adalah ASN yang berintegritas, kompeten dan profesional. Mereka akan memberi warna baru bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh, sehingga rakyat betul-betul merasa bahwa mereka tinggal di daerah yang tata kelola pemerintahannya dikelola dengan nilai-nilai Islam yang memberi maslahat secara adil, untuk semua.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved