Berita Nagan Raya

Simpan 5 Paket Sabu di Pohon Pisang, Pria Asal Nagan Raya Diciduk Polisi, Ini BB Diamankan

Pelaku ditangkap adalah pria berinisial AI, laki-laki berusia 36 tahun itu adalah warga Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, yang hari-hari beke

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Nagan Raya
Tersangka narkoba diamankan di Polres Nagan Raya, Kamis (24/8/2023) 

Pelaku ditangkap adalah pria berinisial AI, laki-laki berusia 36 tahun itu adalah warga Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, yang hari-hari bekerja sebagai petani 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menciduk seorang bandar narkoba di wilayah itu.

Pelaku ditangkap adalah pria berinisial AI, laki-laki berusia 36 tahun itu adalah warga Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, yang hari-hari bekerja sebagai petani 

Tersangka ditangkap pada Rabu (23/8/2023) siang bersama barang bukti (BB) 5 paket sabu yang disimpan di pohon pisang.

Kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

"Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat dan pelaku sudah menjadi target polisi dan kita melakukan penyelidikan," katanya.

Baca juga: Detik-detik Pesawat Bos Wagner Jatuh dan Tewaskan Yevgeny Prigozhin, Murni Kecelakaan atau Dibunuh?

Dikatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres.

"Pelaku AI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Nagan Raya dari tersangka, yakni 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 pack plastik klip bening kosong, 2  timbangan digital scale, 1 unit HP dan 1 unit mobil BL 1756 JS.

Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akarnya.

"Kami berharap bagi masyarakat yang mempunya informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya ke 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," demikian Ipda Vitra.(*)

Baca juga: Ditanya Wacana Duet dengan Ganjar, Anies Jawab Begini

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved