Berita Lhokseumawe

Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe, Jaksa Kembali Panggil Saksi 

"Namun saja dari 31 saksi yang kita panggil kala itu, hanya 2 orang yang tidak hadir," katanya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

"Namun saja dari 31 saksi yang kita panggil kala itu, hanya 2 orang yang tidak hadir," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe beberapa waktu lalu telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 31 saksi untuk menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Dimana dalam kasus ini, hasil penyelidikan awal pihak Kejaksaan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, yakni dimulai tahun 2018-2022.

Namun dari 31 saksi yang telah dipanggil, hanya 29 orang yang telah diperiksa. 

Dua orang lagi belum hadir ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kedua saksi yang tidak hadir, satu orang pegawai BPKD.

Tidak hadir karena sedang Diklat di Banda Aceh. 

Satu orang lagi, dari sebuah perusahaan yang ikut menyetor pajak penerangan jalan. 

Tidak hadir karena sedang berada di Jakarta.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Jumat (25/8/2023) kembali menjelaskan, pemeriksaan para saksi dalam kasus ini telah dimulai sejak Senin (14/8/2023) hingga Selasa (22/8/2023) lalu.

Baca juga: MaTA Minta Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe

"Namun saja dari 31 saksi yang kita panggil kala itu, hanya 2 orang yang tidak hadir," katanya.

Sehingga pada Kamis (24/8/2023) kemarin, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua untuk salah satu saksi yang tidak hadir sebelumnya.

"Saksi yang kita panggil untuk kedua kalinya ini adalah yang dari pihak perusahaan yang menyetor pajak penerangan jalan. Sedangkan untuk pegawai BPKD yang sedang diklat di Banda Aceh, belum kita layangkan surat panggilan kembali," paparnya.

Untuk saksi berasal dari perusahaan yang menyetor pajak penerangan jalan, diagendakan akan diperiksa pada 28 Agustus 2023 ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved