Breaking News

Berita Politik

Keuchik Diminta Tidak Terlibat Money Politic

Dalam kegiatan itu, Bawaslu meminta perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis serta dalam praktik money politic.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Camat dan keuchik dari 90 gampong di Banda Aceh mengikuti kegiatan sosialisasi penindakan pelanggaran tindak pidana money politic yang diadakan Bawaslu Aceh di Hotel Oasis, Banda Aceh, Jumat (25/8/2023) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Camat dan keuchik dari 90 gampong di Banda Aceh mengikuti kegiatan sosialisasi penindakan pelanggaran tindak pidana money politic yang diadakan Bawaslu Aceh di Hotel Oasis, Banda Aceh, Jumat (25/8/2023).

Dalam kegiatan itu, Bawaslu meminta perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis serta dalam praktik money politic.

Ketua Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Aceh, Safwani mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu.

Ia menyebutkan ada 67 pasal dalam UU Nomor 7/2017 yang mengatur tentang penindakan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Baca juga: Relawan Agam Inong Aceh Akan Gelar Zikir dan Khanduri Raya, Ajak Masyarakat Pilih Anies Baswedan

"Di Nusa Tenggara Timur ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pencalonan karena melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan kesehatan.

Saat ini sedang dalam proses persidangan di PN NTT," katanya.

Ia berharap kasus serupa tidak terjadi di Banda Aceh. Ia menyakin warga Kota Banda Aceh terbebas dari dugaan money politik pada pemilu nanti.

"Banda Aceh harus menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya. Apalagi di Banda Aceh ada gampung demokrasi yaitu Gampung Mulia.

Kita berharap Kampung Mulia menjadi pilot projec bagi gampung lainnya," tambah Safwani.

Baca juga: UAS Harap Dayah di Aceh Jadi Benteng Utama Dalam Menjaga Penerapan Syariat Islam

Berkaitan dengan penanganan penindakan pelanggaran pemilu, lanjut Safwani, Bawaslu berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

"Kami akan mengkaji apakah itu pelanggaran tindak pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilunya," imbuh dia.

"Jika terbujti melanggar pemilu setelah itu kami akan bawa ke Sentra Gakkumdu untuk diproses," ungkap Safwani seraya mengingatkan keuchik dan aparatur desa agar tidak terlibat politik praktis karena melanggar UU Pemilu dan UU Desa.(*)

Baca juga: Dandim Aceh Utara Turun ke Sawah Ikut Tanam Padi Bersama Petani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved