Tampang Terkini Ferdy Sambo saat Dieksekusi ke Lapas Salemba, Mendekam di Kamar Mapenaling
Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada hari Kamis
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada hari Kamis (24/8/2023).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, pihaknya juga menerima mantan anak buah Sambo Ricky Rizal dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Ketiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari) Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pukul 17.00 WIB.
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Rika mengatakan, pihak Lapas Salemba telah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dkk.
Sambo dan dua bawahannya juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan yang diketok hakim agung dalam majelis kasasi perkara Sambo dkk bisa langsung dieksekusi Jaksa.
Sobandi menuturkan, karena putusan sudah di tingkat kasasi maka perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meskipun Sambo dan terpidana lainnya bisa menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), hal itu tidak akan menunda eksekusi.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.
Istri Sambo, Putri Candrawati, hukumannya diringankan dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, serta mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat
Tampang Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jakarta

Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Melonjak Puluhan Ribu! Simak Daftar Harga Emas Antam per Gram 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Kepung Markas Brimob, Buntut Rekannya Tewas Dilindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.