Tampang Terkini Ferdy Sambo saat Dieksekusi ke Lapas Salemba, Mendekam di Kamar Mapenaling

Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada hari Kamis

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy sambo dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.

Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.

Kemudian, vonis terdakwa Kuat Ma'ruf Amin sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Tantangan Prilly Latuconsina Bermain di Film Puspa Indah Taman Hati: Masalahnya Aku kan Baperan

Baca juga: Pembunuh Pelajar Indonesia di Jepang Diserahkan ke Kejaksaan, Korban Josi Sekolah Bahasa Sejak April

Baca juga: Cerita Prilly Latuconsina, Pernah Jadi Pelampiasan hingga Mantan tak Terlupakan

 

Sudah tayang di Kompas.com: Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Mendekam di Kamar Mapenaling

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved