Kajian Islam

Bukan Harta Waris, Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga? Begini Kata Buya Yahya

Saat berkunjung ke rumah orang yang meninggal, anda mungkin membawa uang yang diberikan kepada keluarga. Ini namanya uang takziah.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan soal penggunaan uang takziah. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa uang takziah adalah milik orang yang masih hidup.

Oleh karena itu, uang tersebut diberikan oleh orang-orang sebagai bentuk penghiburan kepada keluarga yang tengah berduka.

Ini adalah wujud kepedulian dan dukungan sosial yang diharapkan dapat meringankan beban mereka yang ditinggalkan.

3. Penggunaan Uang Takziah

Menurut pandangan Buya Yahya, setelah menerima uang takziah, keluarga yang berduka memiliki kebebasan untuk menggunakan uang tersebut sesuai kebutuhan mereka.

Penggunaannya dapat termasuk untuk sedekah atau untuk keperluan lainnya yang dianggap perlu.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan uang takziah haruslah sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca juga: Stop! Kalimat Ini Bisa Bikin Pasangan Sakit Hati : Buya Yahya: Kurang Ajar hingga Suudzan Pada Allah

4. Prinsip Keadilan dalam Pembagian

Buya Yahya mengingatkan bahwa jika uang takziah digunakan untuk keperluan keluarga, sebaiknya penggunaannya tidak bersifat spesial kepada salah satu anggota keluarga.

Pembagian tersebut sebaiknya adil dan merata di antara semua anggota keluarga yang berhak menerimanya.

Buya Yahya juga menyarankan agar jika ingin memberikan sedekah atau bersedekah, sebaiknya tidak diambil dari harta waris.

5. Bersedekah dan Harta Waris

Dalam pandangan Buya Yahya, tidak diperbolehkan untuk mengambil uang dari harta waris untuk tujuan bersedekah atau kegiatan selamatan.

Hal ini merupakan prinsip yang harus diperhatikan agar tidak merugikan hak-hak orang lain yang juga memiliki hak atas harta waris tersebut.

Dalam kesimpulannya, uang takziah adalah pemberian dari orang hidup kepada keluarga yang berduka, bukan bagian dari harta waris.

Baca juga: Hukum 3 Kali Meninggalkan Shalat Jumat Berturut-turut Bagi Pria Muslim, Begini Penjelasan Buya Yahya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved