Breaking News

Kajian Islam

Hukum 3 Kali Meninggalkan Shalat Jumat Berturut-turut Bagi Pria Muslim, Begini Penjelasan Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya menjawab soal hukum tidak shalat Jumat selama tiga kali bertutut-turut, apakah menjadi kafir?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjawab soal hukum tidak shalat Jumat selama tiga kali bertutut-turut. 

Hukum 3 Kali Meninggalkan Shalat Jumat Berturut-turut Bagi Pria Muslim, Begini Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Shalat Jumat merupaakan ibadah terpenting dalam Islam bagi pria Muslim. Ibadah shalat ini menggantikan shalat di waktu dzuhur bagi pria

Salah satu perintah melaksanakan sholat Jumat tertuang dalam Al Qur`an Surat Al Jumuah ayat 9.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."

Shalat Jumat tidak boleh dilewatkan kecuali dengan alasan yang sah, baik itu karena alasan geografis, ketidaktahuan, disengaja, atau faktor lainnya.

Lantas bagaimana hukum shalat Jumat bagi laki-laki muslim jika telah meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut?

Pendakwah Buya Yahya menjawab soal hukum tidak shalat Jumat selama tiga kali bertutut-turut, apakah menjadi kafir?

Baca juga: 5 Kunci Suami Istri Bahagia dan Rumah Tangga Minim Konflik, Buya Yahya Ungkap 5 Tips Ini

Dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya, beliau menjawab pertanyaan seorang penanya yang menanyakan apakah seseorang yang tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut menjadi kafir dan bagaimana cara kembali ke jalan Allah setelah meninggalkan shalat Jumat.

Buya Yahya seorang ulama terkemuka yang juga merupakan pengasuh dari LPD Al Bahjah, menjelaskan bahwa ada dua jenis orang yang meninggalkan shalat Jumat.

"Pertama, ada mereka yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi mereka tanpa adanya alasan yang sah atau uzur.

Bagi mereka yang dengan sadar dan meyakini hal tersebut, meninggalkan shalat Jumat akan menjadikan mereka keluar dari agama Islam dan dianggap sebagai kafir," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman Al Bahjah.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada kelompok kedua, yaitu mereka yang meninggalkan shalat Jumat tetapi masih meyakini bahwa shalat Jumat adalah sebuah kewajiban.

"Bagi mereka yang masih meyakini kewajiban shalat Jumat meskipun mereka meninggalkan shalat selama tiga, empat, atau lima kali Jumat berturut-turut, mereka tidak dikatakan kafir.

Baca juga: Hukum Pinjam Uang ke Bank Konvensional dalam Kondisi Darurat, Riba? Begini Kata Buya Yahya 

Meskipun demikian, mereka akan mendapatkan dosa yang besar atas perbuatan mereka tersebut," tambah Buya Yahya.

Sambung Buya Yahya, dalam mazhab jumhur ulama seperti Syafi’i, Hanafi, dan Malik, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hambali, jika seseorang masih meyakini bahwa shalat Jumat itu wajib, meskipun ia meninggalkan shalat tersebut selama tiga, empat, atau lima kali Jumat, ia tidak dikatakan kafir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved