Berita Nasional

Pria Ini Curi Mobil Sendiri di Kantor Polisi, Begini Nasibnya dan Kronologis Kejadian

Pria Ini Curi Mobil Sendiri di Mapolresta Bandar Lampung, Begini Nasibnya dan Kronologis Kejadian

Editor: Muhammad Hadi
Kolase Foto Tribun Lampung
Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di halaman parkir Polresta Bandar Lampung. Ternyata, pelaku pencurian mobil di Bandar Lampung tersebut bernama Herdi Pranajaya (57), yang merupakan pemilik mobil itu sendiri. 

Pria Ini Curi Mobil Sendiri di Mapolresta Bandar Lampung, Begini Nasibnya dan Kronologis Kejadian

SERAMBINEWS.COM - Sebuah mobil hilang di Mapolres Bandar Lampung, Jumat 18 Agustus 2023.

Sontak saja peristiwa ini sangat mengagetkan pihak kepolisian.

Karena pencuri berani beraksi di kantor polisi Polresta Bandar Lampung.

Apalagi, mobil yang dicuri itu merupakan kendaraan yang ditilang polisi.

Namun, kejadian ini akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian melihat rekaman CCTV.

Ternyata pelakunya terlihat dalam tayangan CCTV merupakan pemilik mobil sendiri.

Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di halaman parkir Polresta Bandar Lampung.

Ternyata, pelaku pencurian mobil di Bandar Lampung tersebut bernama Herdi Pranajaya (57), yang merupakan pemilik mobil itu sendiri.

Hedi ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran mencuri mobilnya sendiri yang telah ditahan oleh anggota Satlantas karena tidak memilikk surat kendaraan saat dilakukan penilangan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Dennis, mobil tersebut ditilang karena pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan.

Baca juga: Kasus Pencurian Mesin Boat Dilimpahkan Ke Jaksa, Ambulance di Pinjam Dinkes Aceh Jaya

"Jadi pada Jumat (18/8/2023) lalu, pelaku ini ditilang oleh anggota lalu lintas.

Karena tidak bisa menunjukan surat kendaraan, mobil tersebut akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,"

"Yang bersangkutan baru diperbolehkan diambil oleh pelaku jika sudah membawa bukti surat kelengkapan kendaraan,"kata dia, Rabu (23/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved