Legislatif
Boikot Ketua DPRK Aceh Tamiang Berlanjut, Rapat Panmus Kembali Tertunda
Tidak terpenuhinya kuorum ini membuat sidang tidak bisa terlaksana dan harus kembali ditunda. Akibatnya pembahasan tiga agenda yang sudah dijadwal kem
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna l Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Aksi boikot terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dalam Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) berlanjut.
Anggota rapat dikabarkan hanya mau melaksankan rapat bila dipimpin dua pimpinan lain.
Pemboikotan terhadap Ketua DPC Gerindra Aceh Tamiang ini terjadi dalam Rapat Panmus yang dijadwalkan pada Kamis (24/8/2023) kemarin.
Dari total 16 orang peserta rapat, hanya empat anggota yang mengisi absensi.
Baca juga: Menelusuri Manuskrip Aceh di Istanbul
Tidak terpenuhinya kuorum ini membuat sidang tidak bisa terlaksana dan harus kembali ditunda. Akibatnya pembahasan tiga agenda yang sudah dijadwal kembali tertunda.
Aksi boikot ini merupakan yang kedua kali terjadi. Boikot pertama terjadi pada rapat Senin (22/8/2023).
Sumber di DPRK Aceh Tamiang mengatakan aksi boikot ini akan terus dilakukan selama undangan rapat ditandatangani Suprianto.
Dia mengatakan rapat hanya bisa dilakukan bila pimpinan rapat diambil alih dua Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur.
Fadlon sebelumnya mengatakan aksi boikot ini bentuk sikap ketidakpuasan sebagian anggota dewan atas kebijakan Suprianto.
Politisi Gerindra itu dinilai terlalu mendahulukan kepentingan pribadi ketimbang lembaga dan masyarakat.
“Sebagian kawan-kawan menilai kalau Ketua terlalu mementingkan urusan pribadi, ini yang menjadi salah satu penyebab boikot,” kata Fadlon.
Sebagai contoh, Suprianto lebih memilih pergi ke luar kota pada saat upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78. Padahal dalam upacara yang dilangsungkan di lapangan Pemkab Aceh Tamiang itu, dia telah dijadwalkan membaca teks Proklamasi pada
Kontroversi lain mengenai perbedaan sikap atas rekrutmen anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023 –2028.
Suprianto bahkan sudah melaporkan Ketua Komisi I dan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang ke polisi atas sejumlah tuduhan pemalsuan.
Pada hari yang sama, Ketua Gerindra Aceh Tamiang ini meninggalkan sidang paripurna penetapan calon terpilih dan cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 -2028.
Suprianto juga menolak menandatangani surat Penetapan Calon terpilih dan Cadangan Anggota KIP Aceh Tamiang.
Dampak penolakan ini aktivitas KIP Aceh Tamiang diambil alih sementara KIP Aceh. Tanpa ia sadari, kebijakannya in membuat persiapan tahapan Pemilu 2024 tidak berjalan maksimal dan berpotensi menghilangkan hak suara ratusan warga yang kini tinggal di tiga kampung pemekaran.(*)
Baca juga: Ini Bukti Aceh Masih Dermawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Boikot-73i3.jpg)