Persaingan Bisnis CPO di Aceh

Dukungan Kelompok Tani PT Ensem Abadi Diduga Double, PT Samira Makmur Sejahtera Ajukan Keberatan

Adanya persetujuan baru dari Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya terhadap pihak lain yang sudah ditandatangani, malah mengganggu rantai pasok TBS.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH didampingi Direktur Utama PT Samira Makmur Sejahtera, Syahrial serta unsur Forkopimkab dan pihak terkait lainnya saat peresmian PKS tersebut, Rabu (10/8/2022) 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - PT Samira Makmur Sejahtera (PT SMS) mengajukan keberatan kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terkait adanya dugaan tumpang tindih dukungan (Double dukungan) dari kelompok tani pemasok bahan baku TBS kelapa sawit ke Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Ensem Abadi yang berlokasi di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Abdya

Pasalnya, dari 19 kelompok tani yang memberi dukungan pemasok bahan baku TBS kelapa sawit untuk PT Ensem Abadi, sebanyak 15 diantaranya telah terlebih dulu memberi dukungan kepada PT Samira Makmur Sejahtera yang berlokasi di Desa dan kecamatan yang sama.

"Berdasarkan hal tersebut, kami mengajukan keberatan," kata Direktur Utama PT SMS, Syahrial kepada Serambinews.com, Senin (09/08/2023).

Diungkapkan Syahrial, pihaknya (PT.SMS) telah melayangkan surat keberatan atas dugaan dukungan ganda dari petani pasokan bahan baku TBS kelapa sawit tersebut kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), drh Nasruddin dengan nomor : 001/DIRUT-SMS/XII/2022 tertanggal 21 Desember 2023.

"Surat dengan tembusan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pj Bupati Abdya, Ketua DPRK Abdya, Kepala Dinas Perkebunan Aceh dan DPMPTSP Aceh tersebut hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), drh Nasruddin," ungkap Syahrial.

Dalam surat tersebut, jelas Syariah, pihaknya menguraikan sebanyak enam poin, diantaranya, berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Desember 2020 dengan Nomor :023/PT.SMS/XII/2020 dengan kelompok Tani perkebunan Kepala sawit yang berjumlah 12.679 Ha untuk PT Samira Makmur Sejahtera sudah disetujui dan ditandangani oleh drh Nasruddin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Barat Daya. 

Poin kedua, diterangkan bahwa luas wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Abdya saat ini sebesar 19.000 Hektar, sebagian (6.200 hektar) pasokan bahan baku TBS -nya sebelumnya sudah diserahkan untuk PMKS PT Mon Jambe yang sudah beroperasi. Maka dapat dipastikan kebun kelapa sawit untuk PT SMS yang berada di wilayah Abdya sudah cukup dan terpenuhi untuk operasional. 

Poin ketiga, bahwa dengan adanya persetujuan baru dari Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya terhadap pihak lain yang sudah ditandatangani, menurutnya jelas telah membuat jumlah pasokan TBS untuk PT SMS terganggu. Oleh karena itu, pihaknya sangat keberatan terhadap dukungan yang telah dikeluarkan tersebut.

"Dimana sebelumnya komitmen penuh Pemerintah Abdya untuk mendukung investasi ini adalah komitmen kemitraan untuk menjaga iklim investasi atas apa yang telah dilaksanakan oleh PT Samira Makmur Sejahtera," paparnya. 

Selanjutnya, pada Poin ke empat diterangkan bahwa, berdasarkan Permintaan Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar Kelapa sawit produksi perkebunan mengharuskan pihaknya melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. 

"Prinsip ini diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan berdasarkan hal tersebut tentu jumlah luasan perkebunan sawit milik masyarakat harusnya menjadi pertimbangan bagi Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya sebelum menyerahkan dukungan kepada pihak lain," terangnya. 

Karena itu, dalam surat tersebut, Syahrial mengaku sangat keberatan dan mengajukan protes sebagai salah satu pihak yang sudah mulai dan terlebih tahulu menjalankan investasinya di Kabupaten Aceh Barat Daya. Poin kelima diterangkan, berdasarkan fakta tersebut, PT SMS mempertanyakan maksud dan tujuan atas dukungan pasokan bahan baku TBS yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Abdya untuk Pabrik PT Ensem yang akan dibangun di Gampong Lama Tuha, tepatnya berdekatan dengan PMKS PT Samira Makmur Sejahtera

Pada poin enam, Direktur Utama PT Samira Makmur Sejahtera mengatakan, melihat dari data yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Abdya dan dukungan kebun masyarakat dan kelompok untuk pasokan TBS kepada PT Ensem persis sama (dukungan ganda) dengan dukungan yang sebelumnya telah diserahkan kepada PT SMS. 

"Oleh karena itu, kami merasa keberatan dan mengajukan protes dan meminta ditinjau ulang, apabila ini tetap berlangsung dan dukungan ini tidak mendapat tanggapan maka kami akan melakukan proses lanjutan sebagaimana aturan hukum yang berlaku," tulis Syahrial dalam surat tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved