Vonis Mati
Begini Fakta 200 Kg Sabu yang Diselundupkan di Perairan Aceh Utara, 3 Terdakwa Sudah Dihukum Mati
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Tiga pria, dua dari Lhokseumawe dan satu dari Aceh Utara dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (28/8/2023) sore.
Sidang pamungkas kasus tersebut beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim digelar secara hybrid (daring dan luring).
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Sedangkan pengacara dari terdakwa Taufik M Noer SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dan Mulyadi, hadir ke ruang sidang.
Tiga pria yang menjadi terdakwa dalam kasus itu adalah Muhadir (30) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kemudian, Ridwan Saputra (37) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan Zunuwanis alias Bro (31) petani asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Film Losmen Bu Broto Jadi Serial, Peran Putri Marino dan Maudy Ayunda Digantikan dengan Sosok Ini
Sedangkan Rajab pemilik sabu, sampai sekarang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Selain itu, satu pria lagi, Hanafiah yang ditangkap bersama dengan tiga terdakwa, sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya.
Sidang pamungkas itu dipimpin Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota Muchtar SH dan Nurul Hikmah SH dan panitera pengganti Amirul Bahri.
Usai membuka sidang, majelis hakim langsung membacakan materi putusan terhadap terhadap tiga terdakwa yang menguraikan kronologis kejadian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon juga memuat tentang kronologi kejadian kasus tersebut.
Informasi masyarakat pada 14 Februari 2023 tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi terkait dengan adanya penyelundupan narkotika jenis Sabu yang berasal dari Malaysia di perairan Indonesia.
Baca juga: Nasdem Tuding Pemerintah Ganggu Bisnis Surya Paloh karena Dukung Anies, Hasto: Jangan Playing Victim
Kemudian Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencari kebenaran informasi tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.