Penyelundup Sabu Divonis Mati
BREAKING NEWS - Tiga Pria Aceh Utara Divonis Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia
Tiga pria yang menjadi terdakwa dalam kasus itu adalah Muhadir (30) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (28/8/2023) sore menggelar sidang penyelundupan 200 kilogram sabu antarnegara, dari Malaysia ke perairan Aceh Utara.
Sidang pamungkas kasus tersebut beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim digelar secara Hybrid.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan pengacara dari terdakwa Taufik M Noer SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dan Mulyadi, hadir ke ruang sidang.
Baca juga: Kasus Penyelundupan 200 Kg Sabu dari Malaysia Disidangkan, 3 Pelaku Jadi Pesakitan di PN Lhoksukon
Tiga pria yang menjadi terdakwa dalam kasus itu adalah Muhadir (30) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kemudian, Ridwan Saputra (37) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Terdakwa ketiga adalah Zunuwanis alias Bro (31) petani asal Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan Rajab pemilik sabu, sampai sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Baca juga: Kasus Penyelundupan 200 Kg Sabu Antar Negara yang Ditangani Mabes Polri Disidangkan di PN Lhoksukon
Sidang pamungkas itu dipimpin Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota Muchtar SH dan Nurul Hikmah SH dan panitera pengganti Amirul Bahri.
Usai membuka sidang hakim langsung membacakan materi amar putusan terhadap terhadap tiga terdakwa.
Materi putusan itu dibacakan hakim bersamaan untuk ketiga terdakwa.
Kemudian pada bagian amar putusan, hakim membacakan untuk masing-masing terdakwa secara bergantian.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melawan hukum menjadi perantara dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat melebih lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan pidana mati. (*)
Baca juga: Sosok Adiba Khanza Putri Sulung Ustaz Jefri Al Buchori & Umi Pipik Bakal Dinikahi Egy Maulana
Baca juga: Kapolres Dairi Bantah Aniaya 2 Anak Buahnya, Korban Mengaku Dipukul, Kapolda Sumut Turun Tangan
Baca juga: Sosok Tiga Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Pemuda Aceh, Ini Motif Paspampres Aniaya Imam Masykur

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.