Breaking News

Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Identitas Tiga Oknum TNI Pembunuhan Imam Masykur: Praka J dari Kodam IM, Praka RM dari Paspampres

Terungkap identitas para pelaku pemerasan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap seorang warga Bireuen Aceh, Imam Masykur.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Identitas Tiga Oknum TNI Pembunuhan Imam Masykur: Praka J dari Kodam IM, Praka RM dari Paspampres 

Identitas Tiga Oknum TNI Pembunuhan Imam Masykur: Praka J dari Kodam IM, Praka RM dari Paspampres 

SERAMBINEWS.COM – Terungkap identitas para pelaku pemerasan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap seorang warga Bireuen Aceh, Imam Masykur (25).

Identitas ketiga pelaku itu dibeberkan oleh Danpomdam Jaya Kolonel Cpm, Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).

Dia menyebut, ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.

Tiga oknum itu berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Baca juga: Teuku Riefky Minta Panglima Beri Perhatian Khusus ke Keluarga Almarhum Imam Masykur

Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.

Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.

Irsyad mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).

"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

 Praka Riswandi Manik.
Praka Riswandi Manik. (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Motif Pelaku Habisi Imam Masykur

Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad melakukan pembincangan langsung dengan Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar melalui sambungan telepon pada Senin (28/8/2023) pagi.

Perbincangan itu, kata Dek Fad, untuk memperjelas sudah sejauh mana proses penangan perkara terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur (25).

“Saya akan terus mengawal dan menanyakan sampai di mana sudah proses dan tahapan ini berjalan. Jadi Danpomdam Jaya menjawab bahwa ketiganya sudah diamankan,” ujarnya saat dihubungi Serambinews.com.

Ia kemudian menanyakan apa yang menjadi motif Praka RM dan dua rekannya, sehingga tega menghabisi nyawa Imam Masykur.

“Dijawab oleh Danpomdam Jaya, ini murni kasus pemerasan dan penganiayaan. Jadi mereka itu menculik korban dengan berpura-pura sebagai oknum dari institusi hukum, kemudian meminta penembusan. Lalu dilakukan penyiksaan,” ujarnya.

Baca juga: Bunuh Pemuda Aceh, 3 Oknum TNI Jadi Tersangka, Termasuk Praka RM, Panglima Minta Pelaku Dihukum Mati

“Kalau kata Danpomdam Jaya, penyiksaan itu sangat berlebihan. Kalau saya bilang mereka (pelaku) sangat biadab melakukannya,” sambung Dek Fad.

Diakhir, Danpomdam Jaya berjanji bahwa kasus ini akan diproses secara transparan bagi keluarga dan semua pihak yang ingin bertanya.

“Mereka (Danpomdam Jaya) siap menjawab dan terbuka bagi semua pihak yang ingin bertanya dalam proses hukum ini,” ujar Dek Fad.

Ia pun akan bertemu segera dengan Danpomdam Jaya untuk meminta keterangan lebih lanjut sebagai bentuk pengawalannya atas kasus ini.

“Saya akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat ini saya akan ke Pomdam Jaya karena saat ini saya masih di Aceh,” tambahnya.

Sebagai putra Aceh, ia sangat menyayangkan kasus kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga Aceh masih terjadi.

“TNI ini milik rakyat, untuk rakyat, dan demi rakyat tapi saat ini dikorbankan rakyat. Kita serahkan semua pada hukum di negeri ini,”

“Kita berharap ke depan TNI akan lebih baik untuk rakyat,” pungkasnya.

 

Panglima TNI: Kawal Kasus Ini, Maksimal Hukuman Mati

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ikut menyoroti dugaan anggotanya yang menjadi pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga berujung kematian terhadap warga Aceh.

Korban adalah Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen Aceh yang dianiaya hingga meninggal oleh 3 oknum TNI Paspampres di Karawang, Jawa Barat.

Terduka pelaku yakni Praka RM dan dua temannya lagi yang belum diketahui identitasnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Panglima TNI Yudo Margono pun meminta kasus ini dikawal serius dan para pelaku dihukum maksimal dengan hukuman mati atau paling tidak penjara seumur hidup.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar Praka RM dipecat sebagai anggota TNI.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Berdasarkan informasi, Praka RM berasal dari Kabupaten Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.

Ia ini merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama.

Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.

Selanjutnya Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.

Dalam sejumlah video yang beredar, Praka RM menikah dengan seorang wanita di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 17 November 2018.

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved