Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Bunuh Pemuda Aceh, 3 Oknum TNI Jadi Tersangka, Termasuk Praka RM, Panglima Minta Pelaku Dihukum Mati

Tiga prajurit TNI yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia. 

SERAMBINEWS.COM - Tiga prajurit TNI yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), hingga korban tewas kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang diantara tiga tersangka merupakan Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres). 

Korban Imam Masykur merupakan pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dikutip dari kompas.com, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang dalam kasus pembunuhan dan penyiksaan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25).

"Sementara yang kami amankan 3 orang," katanya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Irsyad mengatakan, tiga orang yang diamankan merupakan prajurit TNI, salah satunya Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Adapun dua orang lainnya adalah anggota TNI, namun Irsyad tidak memberikan jawaban secara rinci terkait kesatuan tempat dua pelaku lain ini bertugas.

"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," imbuh dia.

Ketiga prajurit TNI ini disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Panglima TNI Minta Oknum Paspampres yang Bunuh Pemuda Aceh Dihukum Berat, Begini Nasib Praka RM

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.


Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum  Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

" Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved