Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Ikadin Aceh Minta Kasus Imam Masykur Disidik Militer dan Sipil: Diduga Ada Orang Sipil Lain Terlibat

Ketua Ikadin Aceh, Safaruddin SH meminta kasus tewasnya Imam Masykur disidik militer dan sipil, diduga ada orang sipil lain terlibat.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Tangkap Layar YouTube Serambinews.com
Ketua Ikadin Aceh, Safaruddin SH (kiri) meminta kasus tewasnya Imam Masykur disidik militer dan sipil, diduga ada orang sipil lain terlibat. Hal itu disampaikannya dalam Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews.com, Selasa (29/8/2023). 

"Dibuka kotak pandoranya, kita harus tahu semuanya," tambahnya.

Kasus ini menurutnya tidak bisa diselesaikan secara terpisah-pisah antara militer dan sipil, harus diselesaikan secara koneksitas.

"Dan peradilan koneksitas ini kan ada dasar hukumnya memang, sudah diatur di KUHP Pasal 89-94, itu diatur tentang koneksitas," jelas Safar.

Baca juga: Yuni Menangis di Peti Mati Imam Masykur, Oknum Paspampres Siksa dan Renggut Nyawa Sang Kekasih

Kerugian Bila Hanya Diadili di Peradilan Militer

Ketua Ikadin Aceh itu menyampaikan, Peradilan Militer itu sifatnya tertutup, sehingga publik sulit tahu dan mengakses kasus ini.

Ia mencontohkan seperti dua teman Praka Riswandi lainnya yang belum diketahui secara terang benderang siapa sosok pelaku tersebut.

"Tujuannya koneksitas itu supaya membuka informasi ke publik dan peradilan itu fair transparan," kata Safar.

"Kalau disidangkan di Peradilan Militer kita tidak bisa akses ke depan," tambahnya.

Memang menurutnya peradilan bisa disaksikan untuk umum, namun proses penyidikan hingga penuntutan semuanya dari militer.

Hal itu kata Safar, belajar dari pengalaman saat Aceh menjadi tempat peradilan koneksitas pertama tahun 2000 lalu terkait kasus Tgk Bantaqiah.

"Dan itu ending-nya kita tidak tahu, saya cek ada beberapa tahun sebenarnya dihukum mereka, malah salah satu komandannya itu tidak pernah tersentuh," ucap Safar.

"Jadi, ini yang kita khawatirkan. Di level seperti kasus Imam ini, apakah berhenti di tiga orang ini pelakunya, kita khawatir ini tidak bisa diakses, makanya ini harus dibuka lagi," tambahnya.

Bila dipakai peradilan koneksitas, pihak kepolisian menurutnya bisa masuk lagi penyidik kasus tersebut.

"Penyidik mungkin dari kepolisian bisa masuk dan bisa mengakses, kita ingin ini tuntas karena motif yang mereka buat terorganisir," kata Safar.

"Jadi mereka (diduga) membekingi orang-orang yang berjualan produk-produk secara ilegal, menarik pajak reman, apakah di mereka saja tiga orang yang tertangkap ini," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved