Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal
Imam Masykur dan Pelaku Sama-sama Orang Aceh, Mantan Komandan Paspampres Sebut Ada Kejanggalan
Kasus tewasnya Imam Masykur (25), pria Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh oknum personel TNI dan paspampres...
"Jadi dasar utama adalah sumpah prajurit, sapta marga dan delapan wajib TNI. Dalam delapan wajib TNI, wajib TNI itu menolong rakyat dalam kesulitan, tidak boleh menyakiti hati rakyat."
Eks Panglima TNI Andika Perkasa Tanggapi Kasus Paspampres Culik dan Bunuh Pria Aceh: Pasal Berlapis
Selain eks Komandan Paspampres, eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa turut memberikan respons terkait kasus tiga anggota TNI yang salah satunya Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) menganiaya pemuda Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Andika Perkasa menyoroti kejahatan pelaku yang merupakan oknum TNI itu merupakan tindak pidana berlapis.
Andika pun berharap pelaku dapat dihukum berat.
"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."
"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika, mengutip tayangan YouTube Merdeka.
Saat ditanya oleh awak media, apa yang akan dilakukan Andika apabila kejadian itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI, begini jawabannya.
Dirinya tertawa dan mengatakan kasus tersebut biarlah ditangani pejabat TNI saat ini.
"Itu kan hipotetis, biarlah pejabat sekarang yang nanti berkomentar," jelasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Eks Komandan Paspampres Sebut Kejanggalan Kasus Oknum TNI Bunuh Imam Masykur: Sama-sama Orang Aceh"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.