Breaking News

Berita Pidie Jaya

5 Terdakwa Kasus Sabu Asal Pidie Jaya dan Bireuen Dituntut Hukuman Mati, Dalam Sidang di PN Meureudu

Materi tuntutan setebal 30 halaman dibacakan JPU Kejari Pidie Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (30/8/20

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM      
Kelima terdakwa kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Pidie Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (30/8/2023) 

Materi tuntutan setebal 30 halaman dibacakan JPU Kejari Pidie Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (30/8/2023).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Pidie Jaya menuntut hukuman mati terhadap lima pria sebagai terdakwa perkara narkoba jenis sabu 149 gram. 

Materi tuntutan setebal 30 halaman dibacakan JPU Kejari Pidie Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (30/8/2023).

Kelima terdakwa sebagai kurir sabu itu dituntut pidana mati adalah Tarmizi, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusdan dan Burhanuddin. 

Data JPU, keempat terdakwa berasal dari Kabupaten Pidie Jaya dan satu dari Kabupaten Bireuen

"Kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana," kata Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad SH MH, melalui Kasi Intelijen Hafrizal, SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli dan menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram.

Baca juga: 29 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand, Ditetapkan Bersalah dengan Hukuman Denda Perorangan

Perbuatan kelima terdakwa telah melanggar, sebagaimana diatur dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juntho Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Setelah materi tuntutan dibaca JPU Kejari Pidie Jaya, Majelis Hakim Pengadilan Meureudu menanyakan kepada kelima terdakwa yang didampingi penasihat hukum. 

Terdakwa melalui penasehat hukum akan melakukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan JPU Kejari Pidie Jaya

Kemudian majelis hakim menutup sidang dan jadwal sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Selasa (12/9/2023), dengan agenda penyampaian pledoi oleh terdakwa.

Seperti diketahui, kelima kurir sabu masing-masing bernama Tarmizi, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusdan dan Burhanuddin ditangkap personel dari Mabes Polri saat menyeludupkan barang haram itu ke Pidie Jaya

Kelima pria itu diringkus di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Kiran wilayah Beurisi Meunasah Beurimbang, Pidie Jaya,  tanggal 22 Januari 2023.

Baca juga: VIDEO VIRAL Kadisdukcapil Kota Bogor Kaget Didatangi Wanita Bernama Malaikat Ingin Buat KTP

Tim dari Mabes Polri berhasil mengamankan 149 gram sabu dari kelima pria yang menjadi target penangkapan.

Mabes Polri berhasil menggagalkan 149 gram sabu, yang diduga hendak diedarkan ke Pidie Jaya dan Pidie. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved