Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Bentuk Tim Evaluasi Izin Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh

Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala SKPA dan Kepala Biro.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marthunis, ST, DEA 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Wilayah Aceh.

Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro terkait di lingkungan Setda Aceh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marthunis, ST, DEA di ruang kerjanya.

Marthunis mengatakan, terkait persoalan izin tambang yang sedang ramai dibicarakan di Aceh, termasuk oleh para pengunjuk rasa yang menggelar aksinya di Banda Aceh, pihaknya sudah minta klarifikasi. 

“Kami sudah mengklarifikasi administratif dan melakukan evaluasi terhadap IUP Minerba, sejak akhir tahun lalu,” kata Marthunis, Kamis (31/8/2023).

Ia menuturkan, Tim Evaluasi IUP Minerba dibentuk untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP di Aceh.

Setiap pelaku usaha atau pemegang IUP, lanjutnya, memiliki kewajiban yang harus ditunaikan sesuai jenis izin yang diberikan.

Ia mencontohkan, setiap pelaku usaha pemegang IUP Minerba berkewajiban menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT).

Keberadaan KTT sangat penting agar proses penambangan dilakukan sesuai dengan kaidah teknik penambangan yang baik.

KTT bertanggung jawab terhadap segala proses produksi penambangan mulai di hulu hingga ke hilir.

“Kami melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kewajiban pemegang IUP Minerba, mulai pemenuhan aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan juga aspek finansialnya,” jelas Marthunis.

Lebih lanjut, Marthunis menyebutkan, khusus untuk PT BMU, Tim Evaluasi mendapatkan beberapa temuan.

Seperti yang diungkapkan para demonstran yaitu menambang dan memproses komoditas di luar izin yang diberikan.

Atas temuan ini, tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas LHK, Biro Hukum, Biro Ekonomi, dan Inspektur Tambang sedang mengkaji sanksi apa yang secara peraturan layak diberikan kepada pemilik IUP. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved