Breaking News

Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Bentuk Tim Evaluasi Izin Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh

Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala SKPA dan Kepala Biro.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marthunis, ST, DEA 

"Karena itu, para demonstran diharapkan untuk bersabar sambil mengawal menurut regulasi yang berlaku tindak lanjut temuan tersebut," kata Marthunis. 

"Yang jelas, Tim Evaluasi sudah menginstruksikan pada PT BMU untuk menghentikan segala aktivitas penambangan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B yang membawahi sektor Pertambangan Minerba pada DPMPTSP Aceh, Marzuki, SH menuturkan bahwa Tim Evaluasi telah mengumpulkan data primer maupun data sekunder sekitar 15 IUP Minerba.

Antara lain berlokasi di Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Ia menjelaskan, data dokumen administratif maupun data-data hasil observasi di lapangan sedang dianalisis oleh masing-masing anggota Tim Evaluasi sesuai kewenangannya.

Anggota Tim Evaluasi dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban pemegang IUP dari aspek lingkungan.

Anggota dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek teknis pertambangan.

Selanjutnya, kata Marzuki, anggota Tim Evaluasi dari unsur DPMPTSP Aceh, Biro Hukum, dan Biro Ekonomi Setda Aceh, menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek administratif, aspek regulasi, dan aspek finansial.

Setiap pemegang IUP Minerba wajib memenuhi semua aspek yang menjadi kewajiban dan komitmen menjalankan usaha sesuai jenis IUP Minerba yang diberikan.

Ia mencontohkan, pemegang IUP Minerba bijih Besi tidak dibenarkan melakukan penambangan terhadap bahan mineral lainnya.

Apabila memukan bahan mineral lain yang berasosiasi di dalam wilayah IUP-nya, maka untuk dapat menambang mineral yg berasosiasi tersebut pelaku usaha harus melakukan ekplorasi lanjutan untuk mengetahui berapa cadangannya, disamping itu juga mereka wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melakukan penambangan bahan mineral yang tidak sesuai dengan IUP yang telah diberikan merupakan tindakan ilegal, dan ada sanksi hukumnya,” pungkasnya.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved