Berita Nagan Raya

Remaja Aceh Barat Dirudapaksa Dalam Mobil, Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku

Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur

|
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023) 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023).

Dua pelaku adalah pria MI (20 tahun) dan pria RS (57 tahun) warga Gampong Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur.

Sedangkan korban remaja  yang masih berusia 17 tahun warga sebuah desa di Meulaboh, Aceh Barat.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Gadis 16 Tahun Digilir 16 Pelaku, Polres Aceh Timur Sudah Amankan 3 Orang

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua orang tersebut, karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan tehadap remaja 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.

Menurut AKP Machfud, kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2023 lalu.

Yakni pelaku MI menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

"Dalam kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong," kata AKP Machfud.

Baca juga: Eks Kepala BAIS Ungkap Peran Oknum Tentara dan Jumlah Toko Penjual Obat Ilegal di Kelola Warga Aceh

Setiba di pinggir sungai tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada pelajar itu.

Di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban.

"Sehingga pelaku memperkosa korban dengan cara memaksanya," kata Kasat Reskrim.

 

Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved