Breaking News

Berita Aceh Timur

1 dari 2 Kapal Nelayan Aceh Timur yang Ditangkap di Perairan Thailand tak Didenda, Ini Alasannya

Lantas kenapa berbeda hukuman dari otoritas Thailand itu berbeda? Berikut penjelasan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky 

Lantas kenapa berbeda hukuman dari otoritas Thailand itu berbeda? Berikut penjelasan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satu dari dua kapal nelayan Aceh Timur yang ditangkap di perairah Thailand tak dikenakan denda, kecuali hanya terhadap nelayannya. 

Sedangkan satu  lagi dikenakan denda, baik terhadap nelayan maupun kapalnya. 

Lantas kenapa berbeda hukuman dari otoritas Thailand itu berbeda?

Berikut penjelasan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, sebanyak 29 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas kerajaan Thailand diwajibkan untuk membayar denda masing -masing sebesar THB 5.000 per orang. 

Mereka merupakan awak kapal KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang ditangkap di Laut Andaman pada Jumat, 25 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB. 

Baca juga: Daebak, Maudy Ayunda Dikabarkan Main Film Bareng Aktor Korea Selatan Kim Bum

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi, kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (3/9/2023). 

"Mereka didakwa memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin. Denda untuk ABK jika dirupiahkan sebesar Rp 2 juta lebih per orang. Sementara denda untuk kapal menunggu putusan pengadilan," ujar Iskandar. 

Politisi muda Partai Aceh ini menambahkan, Konsulat Republik Indonesia Songkla sudah turun langsung ke lokasi tempat para nelayan ditahan dan melakukan pendataan.

Selain itu juga didapatkan informasi dari pihak KRI bahwa KM Salsabila dengan panjang 17 meter rusak mesin dan kemudian terbawa arus. 

KM Salsabila yang dinahkodai Saiful Nizar kemudian meminta bantuan KM Cahaya Putra 02 untuk membawa onderdil kapal.

Saat kedua kapal tersebut bertemu, KM Salsabila dan KM Cahaya ini ditangkap Royal Thai Navy. 

Baca juga: Anies Jawab Tenang soal Sang Cawapres Cak Imin Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi

 KM Salsabila terbukti memiliki ikan 3 ton, sementara KM Cahaya Putra 02 yang berencana membantu KM Salsabila masih kosong tanpa ikan. 

"Kapal yang tertangkap dengan membawa ikan terkena hukuman denda untuk kapal dan denda untuk orang.

Sedangkan kapal yang tertangkap tanpa membawa ikan, dikenakan denda untuk orang. Hukuman berupa denda harus sudah dilunasi dalam 12 hari, " ujar Iskandar.

Masih berdasarkan informasi dari pihak KRI Songkla, kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian Distrik Chalong, Phuket. Para ABK usai menjalani sidang ditahan di penjara Bang Jo, Phuket.

Kemudian dari 29 ABK juga terdapat usia termuda 17 tahun dan tertua 56 tahun, namun mereka tanpa membawa KTP sebagai identitas. 

"Kita juga sudah kirim surat terkait permasalahan ini ke Kemlu dan alhamdulillah pihak Kemlu melalui KRI Songkla, Thailand, sudah bergerak cepat. .

Atas nama pribadi dan lembaga kita haturkan terima kasih atas advokasi yang diberikan kepada warga kita tersebut. Semoga Kerajaan Thailand juga memberi keringanan kepada para nelayan kita," sebut Iskandar.

Baca juga: DPRK Minta Pj Bupati Tetapkan Status Rawan Pangan untuk Kecamatan yang Gagal Tanam

Karena seringnya kapal nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap negara tetangga semisal Thailand, India, dan Myanmar, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengimbau nelayan agar tidak secara sengaja masuk ke perairan negara tetangga.

Kepada pemilik kapal juga diimbau supaya kapal dilengkapi alat navigasi yang memadai. "Kasihan kan kalau mereka ditahan, bagaimana anak istrinya di kampung. Siapa yang mencari nafkah," pungkas Iskandar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved