Berita Aceh Timur

5129 Non ASN Usulan Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Disetujui MenPAN-RB

Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Dokumen pribadi
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Menteri PANRB menyetujui usulan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait penerimaan 5129 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) RI Nomor :  585 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, didampingi Kepala BKPSDM T Didi Farisya, Minggu (21/9/2025). 

"Keputusan ini menjawab harapan bagi ribuan Non ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi di Kabupaten Aceh Timur," kata bupati, pada Minggu (21/9/2025)

Bupati Al-Farlaky menambahkan, usulan formasi PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari berbagai jenjang jabatan dan berstatus R2, R3, dan R4, telah diajukan pihaknya  dan ditandatangani sebagai permohonan resmi. 

Baca juga: Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Surat permohonan tersebut kemudian diterima dan diperiksa oleh Kementerian PAN-RB.

Lalu, kata dia,  setelah pengusulan dilanjuti proses perencanaan terkait potensi penerimaan PPPK Paruh Waktu, pada proses ini dilakukam klarifikasi data peserta yang memenuhi syarat dan wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur.

" SPTJM ini menjadi dokumen penting yang menegaskan komitmen penuh dalam pelaksanaan seleksi dan penerimaan PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Ditambahkannya, Keputusan MenPAN-RB ini tentunya membawa kabar baik bagi 5129 tenaga Non ASN yang telah memenuhi syarat dan berpotensi menjadi bagian dari tenaga PPPK Paruh Waktu di Aceh Timur.

"Dengan disetujuinya formasi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga Non ASN serta mendukung optimalisasi pelayanan publik di daerah," tandasnya.

Baca juga: Al-Farlaky Turun Langsung Pantau GPM di Aceh Timur, 90 Ton Beras SPHP Didrop ke Pasar Tradisional

Bupati Aceh Timur kembali mengingatkan seluruh tenaga Non-ASN yang terdata dalam alokasi PPPK Paruh Waktu untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui akun masing-masing. 

Proses pengisian ini harus diselesaikan dalam waktu dekat, karena batas waktu pengisian DRH tinggal 1 hari lagi sampai besok, hingga 22 September 2025 pukul 23.29 WIB.

"Segera lengkapi pengisian DRH untuk mempermudah proses seleksi dan memastikan Anda dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya," ujar Bupati.

Dengan disetujuinya 5129 formasi PPPK Paruh Waktu ini, Aceh Timur siap memasuki babak baru dalam pengelolaan tenaga kerja pemerintah, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di daerah ini.

Baca juga: Satlantas Aceh Timur Berikan Helm Gratis & Doa Bersama di Hari Keselamatan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved