Pengantin Pria Kabur di Hari Pernikahan, Ayah Terpaksa Gantikan Putranya Jalani Akad Nikah
Lantaran tamu undangan sudah terlanjur datang, keluarga terpaksa tetap melanjutkan pernikahan dengan ayah pengantin lelaki menggantikan putranya
SERAMBINEWS.COM - Kasus pengantin kabur jelang pernikahan kembali terjadi.
Kali ini seorang pengantin pria kabur jelang prosesi akad nikah.
Kasus pengantin pria kabur jelang akad nikah ini terjadi di Maluku Utara.
Lantaran tamu undangan sudah terlanjur datang, keluarga terpaksa tetap melanjutkan pernikahan dengan ayah dari pihak pengantin lelaki menggantikan putranya menjalani prosesi akad nikah.
Diketahui, wanita tersebut merupakan warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA.
Adapun, sang kekasih alias calon mempelai pria bernama Isra.
Isra terpaksa diwakili oleh calon mertua lantaran kabur menjelang ijab kabul.
Baca juga: Nasib Wanita yang Ditinggal Calon Suami Jelang Akad, Ijab Kabul Digantikan Ayah, Pernikahannya Sah?

Saat itu, keluarga dari kedua mempelai telah ada di lokasi pernikahan.
Diketahui, Isra kabur pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Akibatnya, ayah Isra mewakili putranya untuk melangsungkan akad nikah.
Kakak SA, Wisto Ahmad, pun buka suara. Ia menceritakan detik-detik adiknya menikah dengan calon merta,
“Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui,” ujarnya, Kamis (31/8/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunTernate.com via BanjarmasinPost.co.id.
Menurut dia, SA dan Isra menjalin hubungan asmara sudah cukup lama.
Isra bahkan sudah pernah kepergok masuk ke dalam kamar SA.
Wisto pun menyebut, pihaknya alami kerugin berkisar Rp 25 juta untuk kesiapan pernikahan ini.
Kendati begitu, ia mengaku belum ada langkah hukum yang akan diambil.
“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA dan bersedia menikah.
Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,”ucapnya.
Lebih lanjut, Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.
Karena itu, ia berharap jika ada yang melihat Isra, agar menghubungi nomor 0852-4059-6275.
“Tolong hubungi nomor ini, karena ini nomor kami,”harapnya.
Pernikahan Tidak Sah
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria.
Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengatakan bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.
Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong, dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).
Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.
"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.
Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya
"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.
Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.
Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," pungkasnya. (Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Viral Pengantin Pria Kabur, Ayah Terpaksa Gantikan Anaknya Ijab Kabul Bersama Mempelai Wanita
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Berikut Link Daftar Jalur Cumlaude, Diaspora, Disabilitas, Putra/Putri Papua
Baca juga: Petaka Ritual Puasa 7 Hari 7 Malam, Pria di Bantul Tewas Setelah Minum Air Kelapa Muda
Baca juga: Kisah Pilu, Anak Sulung Shalatkan 6 Anggota Keluarga : Sekejap Mata Aku Jadi Anak Yatim Piatu
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.