Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Sabu

Sepanjang bulan Agustus, Polres Nagan Raya menangkap 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, bersama barang bukti 22 gram sabu.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres
Satres Narkoba Polres Nagan Raya memeperlihat 7 tersangka kasus narkotika di Mapolres, Senin 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap 7 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bersama barang bukti 22 gram sabu yang operasi selama bulan Agustus 2023.

Tujuh orang tersangka yang berinisial  WA (25) ED (32), RN (29), CR (23), AZ (36), RT, (22) dan SE (51) yang tercatat semua warga Nagan Raya.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat ResNarkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi Senin (4/9/2023). "Pelaku ditangkap pada sejumlah lokasi berbeda di Nagan Raya," kata Vitra.

Dari hasil penangkapan pada bulan Agustus 2023 barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13  paket dengan berat keseluruhan total seberat 22,17  gram.

Ipda Vitra Ramadani juga menjelaskan bahwa semuanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," harapnya.(*)

Baca juga: Bikin Syok! 419,8 Kg Sabu Disita di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara hanya dalam Tempo 6 Bulan 

Baca juga: Dugaan Promosikan Judi Online, Wulan Guritno dan 25 Artis Lain Terancam Dipolisikan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved