Berita Nagan Raya

69 PPPK Kemenag Nagan Raya Teken Perjanjian Kerja

Sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa kerja.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kakankemenag Nagan Raya memberikan sambutan pada teken 69 PPPK di Aula Kemenag, Senin (4/9/2023). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nagan Raya, H Samhudi SSi mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membaca dan mempelajari regulasi, terutama regulasi tentang ASN.

Hal tersebut disampaikan Samhudi pada penandatanganan perjanjian kerja 69 PPPK Formasi Tahun 2022 di Aula Kantor Kemenang, Senin (4/9/2023).

Samhudi menjelaskan, setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi. 

Jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian.

“Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan,” tegas Samhudi.

Samhudi menyampaikan, sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti Bersama selama masa Perjanjian Kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Terkait tahun politik, Samhudi mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat secara praktis dalam mengkampanyekan partai ataupun salah satu calon, serta tidak terpancing dalam memberikan suka dan komentar pada postingan sosial media terkait politik.

“Jika ada postingan politik lewatkan saja. ASN harus netral di arena kampanye publik,” pungkasnya

Untuk diketahui, jumlah PPPK Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya yang melakukan penanda tanganan kontrak kerja berjumlah 69 pegawai yang terdiri dari Pranata Humas, Penyuluh Agama Islam dan Guru.(*)

Baca juga: VIDEO KSAD Setuju LPSK dan Komnas HAM Ikut Investigasi Kasus Prajurit TNI Aniaya Imam Masykur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved