Berita Banda Aceh

Masyarakat Menggamat Laporkan PT BMU ke Polda Aceh, Ekses Air Bersih Tak Layak Konsumsi

"Air di dalam kolam itu kemudian yang membuat pencemaran, dimana air itu jatuh ke sungai, sawah dan kebun warga,” kata Qodrat saat melakukan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kuasa Hukum dan Sutrisno menunjukkan kondisi air yang sudah tercemar, Selasa (5/9/2023). 

Saat ini sendiri lanjut Qodrat, ESDM Aceh sudah menyurati PT BMU untuk menghentikan operasi tambang. 

Akan tetapi dari informasi masyarakat, PT BMU tetap menjalankan operasi pertambangan.

"Saat ini kita masih menunggu proses penyelidikan di kepolisian dan kita optimis bisa diungkapkan oleh Polda Aceh,” ujarnya.

Dari hasil investigasi ESDM juga menemukan bahwa PT BMU melakukan perendaman emas.

Pada intinya memberikan sanksi administrasi, dimana PT BMU melakukan penambangan emas. 

Air sungai Menggamat susah tidak bisa di konsumsi. 

Dimana informasi bahwa DLH Aceh Selatan mengambil sampel dan air tersebut tidak bisa dikonsumsi. 

Ia berharap agar sampel ini bisa di ekspos ke masyarakat. 

"Jika penyelidikan terkendala kita akan upaya hukum lainnya, seperti menggugat perusahaan dengan hukum perdata. Kalau saat ini yang di Polda masih proses hukum pidana,” pungkasnya.

Baca juga: Pendemo Sempat Segel Pintu Masuk Kantor Gubernur Aceh, Bakar Ban dan Minta Cabut Izin PT BMU

Lokasi tambang berada di hulu sungai

Sementara itu pelapor Sutrisno yang merupakan perwakilan masyarakat, mengatakan, ada 13 kuasa hukum yang mendampingi dalam pelaporan pencemaran tersebut ke Polda Aceh.

Sebagai warga asli Menggamat, dia mengatakan, pencemaran sudah mulai terlihat dari perubahan sungai yang bercampur tanah gunung, kuning dan keruh pekat.

Sumber air bersih Kecamatan Kluet Tengah satunya ialah dari sungai tercemar itu.

Akibat ulah PT BMU mereka merasa khawatir air sudah bercampur lumpur dan tercemar, serta tidak layak konsumsi. 

Terlebih saat ini pengairan persawahan harus dibersihkan sepekan sekali, lantaran adanya tanah lumpur akibat eksploitasi PT BMU.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved