Berita Nasional
Pasal 340 Untuk Jerat Pelaku Pembunuhan Imam Masykur, Hotman Paris: Ini Pembunuhan Berencana
Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Pomdam Jaya menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan
SERAMBINEWS.COM – Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023).
Kedatangan Fauziah juga didampingi Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma dan pengacara dari Aceh.
Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Pomdam Jaya menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh di Jakarta.
Pasalnya, sebelum membunuh, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta dan jika tidak diberikan, maka korban akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Faktanya, korban ditemukan tewas dan mayatnya dibuang ke sungai, dan ditemukan di Bendung Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
“Ini pembunuhan berencana,” terang Hotman dalam konferensi pers di Kopi Jhony, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara
Saat ini, kabarnya penyidik menerapkan Pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap tiga pelaku pembunuhan yang seluruhnya oknum TNI.
“Jika merujuk ke pernyataan Panglima TNI Laksmana Yudo Margono, harusnya ini masuk ke pembunuhan berencana.
Dimana, ancaman maksimalnya hukuman mati,” terang Hotman didampingi pengacara asal Aceh, Ridwan Hadi.
Pada konferensi pers itu turut dihadiri Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur.
Ibu korban berkali-kali meminta agar keadilan ditegakan.
Baca juga: Ibunda Imam Masykur: Haji Uma, Mengapa Mereka Bunuh Anak Saya?
“Hukum pelaku maksimal hukuman mati, itu setimpal dengan perbuatannya,” terang Fauziah.
Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur diculik, disiksa dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres).
Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya.

TNI melansir pelaku berinisial Praka RM, di satuan pengamanan Paspamres, Praka S dan Praka J, bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.
Tiga warga sipil turut serta dalam kasus ini. Satu diantaranya abang ipar dari parka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya
Baca juga: Hotman Paris dapat Aduan Lagi, Ternyata Korban Praka RM Tak Cuma Satu : Semua Ini Lebih dari Narkoba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris: Pembunuhan Imam Masykur Harus Gunakan Pasal 340, Pembunuhan Berencana",
Pembunuhan Berencana
Pasal 340
hukuman mati
Hotman Paris
Imam Masykur
TNI
Paspampres
Warga Aceh
Serambinews
Pomdam Jaya
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Demo di DPR RI Ricuh, Eks Kepala BIN Ungkap Dalangnya: Ada yang Main |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR RI Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Puluhan Orang Diamankan |
![]() |
---|
Momen Akrab Prabowo dan Wagub Aceh Fadhlullah di Acara Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.