video
VIDEO Mahfud MD sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum
Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.
SERAMBINEWS.COM -Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.
Ia menegaskan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan tekanan politik.
Menurutnya, pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
Ia pun menceritakan pengalamannya terkait pemanggilan KPK.
Menurutnya, ia pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan KPK.
Menurut Mahfud, Cak Imin hanya akan dimintai keterangan semacam itu untuk melengkapi rangkaian peristiwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada hari ini.
Sedianya mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu (kini berubah jadi Menaker) akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ali mengatakan surat panggilan terhadap Cak Imin sudah dikirimkan pada 31 Agustus 2023.
Terkait apakah Cak Imin akan memenuhi panggilan pada hari ini, KPK belum mengetahuinya.
Sebab hingga saat ini Cak Imin belum memberikan konfirmasi kehadirannya kepada KPK.(*)
VO : Rara
EV : Aziz
VIDEO - Danrem Lilawangsa Sumbang Alat Peraga Didik Anak Belajar Merdeka Sekolah TK Kartika |
![]() |
---|
VIDEO Jumpa di Michat, Pria di Tegal Tega Tusuk Wanita Muda karena Tak Puas |
![]() |
---|
VIDEO - Demo Buruh Panas! Said Iqbal Sindir Sahroni di Depan Ribuan Buruh |
![]() |
---|
VIDEO Yaman Klaim Luncurkan Rudal Hipersonik ke Bandara Ben Gurion Bertubi - Tubi |
![]() |
---|
VIDEO Pelajar Bertongkat Serang Polisi Saat Demo di Depan DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.