Video
VIDEO MK Putusakan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hal itu diputuskan MK usai mengabulkan permohonan perkara yang digelar di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Adapun permohonan itu dilayangkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
MK pun mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Dalam putusan itu, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Baca juga: Layani Rakyat Sampai Lapisan Bawah, Polri: Kami Ini Babu Masyarakat
Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, maka seorang anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil yang menjadikan itu sebagai celah selama ini.
Artikel ini telah tayang di Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun,
| VIDEO - Viral! Istri Sah Labrak Mahasiswi di Kampus Makassar karena Diduga Selingkuh dengan Suami |
|
|---|
| VIDEO Israel Klaim Tewaskan Tiga Militan Hamas Saat Bongkar Terowongan |
|
|---|
| VIDEO - Penembak Pedagang Bakso Menangis Mohon Bantuan Kepada Wartawan |
|
|---|
| VIDEO Angkatan Laut IRGC Capai Kesiapan Maksimum di Kepulauan Strategis |
|
|---|
| VIDEO GAGAL TOTAL? Rencana Damai di Gaza di Ujung Tanduk, Peta Gaza Terancam Terbelah Dua Permanen! |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.