Video

VIDEO MK Putusakan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hal itu diputuskan MK usai mengabulkan permohonan perkara yang digelar di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). 

Adapun permohonan itu dilayangkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

MK pun mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Dalam putusan itu, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Baca juga: Layani Rakyat Sampai Lapisan Bawah, Polri: Kami Ini Babu Masyarakat

Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, maka seorang anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil yang menjadikan itu sebagai celah selama ini.


Artikel ini telah tayang di Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved