Kasus Imam Masykur

Sempat Khawatir Oknum Paspampres Cuma Dikenakan Pasal Penganiayaan, Kini Ibu Imam Masykur . . .

Sempat khawatir oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dkk cuma dikenakan pasal penganiayaan, namun kini ibu Imam Masykur ucapkan terima kasih.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Instagram @hotmanparisofficial
Sempat khawatir oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dkk cuma dikenakan pasal penganiayaan, namun kini ibu Imam Masykur ucapkan terima kasih. 

SERAMBINEWS.COM - Sempat khawatir oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dkk cuma dikenakan pasal penganiayaan, namun kini ibu Imam Masykur ucapkan terima kasih.

Hal itu diceritakan Hotman Paris dalam Instagram resminya sambil memperlihatkan ibu Imam Masykur sedang bersalaman dengan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, dikutip Rabu (6/9/2023).

Awalnya pihak keluarga diceritakan Hotman, sempat khawatir karena oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dkk hanya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. 

"Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," demikian bunyi ayat dalam pasal tersebut.

Baca juga: Siapakah Imam Masykur, Apa Kasusnya sampai Diculik dan Disiksa Oknum Paspampres hingga Tewas?

Baca juga: Postingan Terakhir Imam Masykur, Seolah Tahu Maut Bakal Menjemput?

Sementara bila dikenakan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana maka akan dipidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," demikian bunyi pasal tersebut.

 

 

Sementara dalam video singkatnya Hotman Paris, ibu korban mengucapkan terima kasih kepada Danpomdam Jaya karena rencananya akan diterapkan pasal pembunuhan berencana.

"Ibu korban dari penganiayaan oknum TNI mengucapkan terima kasih kepada Danpomdam Jaya," kata Hotman.

"Karena memang rencananya akan diterapkan pasal 340 pembunuhan berencana. Terima kasih kepada Danpomdam Jaya," tambahnya.

Baca juga: Mencuatnya Mafia Tramadol Dibalik Meninggalnya Imam Masykur Usai Dianiaya, Begini Analisa GP Ansor

Baca juga: Diseret Namanya soal Mafia Tramadol di Kasus Paspampres dan Imam Masykur, Akhyar Kamil: Itu Politik

Pengacara kondang itu menjelaskan, sudah selayaknya Praka Riswandi Manik dkk dikenakan pasal pembunuhan berencana karena ucapannya dalam telepon yang beredar selama ini.

"Kenapa pembunuhan berencana, karena memang si pelaku itu mengatakan di telepon kalau kamu tidak transfer Rp 50 juta, saya akan bunuh dan akan saya buang ke sungai," kata Hotman.

"Berarti itu pembunuhan berencana," tambahnya.

Sebelumnya pengacara kondang itu menyampaikan pihaknya sempat khawatir karena oknum Paspampres Praka Riswandi manik dkk bakal dikenakan pasal penganiayaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved