Berita Simeulue

Terdakwa Nakhoda Bom Ikan di Simeulue Divonis 2,6 Tahun

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusli Ismail Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar...

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Terdakwa Nakhoda Bom Ikan di Simeulue Divonis 2,6 Tahun
For Serambinews.com
Andri Rustika, Kuasa Hukum terdakwa pelaku bom ikan di Simeulue.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusli Ismail Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6  bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Laporan Sari Muliasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak delapan terdakwa pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Simeulue pada Juni 2023 lalu di kawasan Lewak, Kecamatan Alafan, dinyatakan bersalah oleh PN Sinabang.

Berdasarkan penelusuran melalui SIPP PN Sinabang, menyatakan bahwa terdakwa Rusli Ismail Bin Ismail, selaku nakhoda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan.

Hal itu karena ia turut melakukan perbuatan nahkoda atau pemimpin kapal perikanan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI, melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusli Ismail Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6  bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua, Jamaluddin SH MH, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Selanjutnya, seluruh barang bukti dirampas untuk dlimusnahkan.

Selain nakhoda kapal, para ABK yang berjumlah tujuh orang dengan nomor perkara 15/pid.sus/2023/MS.Snb, turut dinyatakan bersalah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 250.000.000.

Baca juga: Selain Kapal Ditenggelamkan, Ini Hukuman Majelis Hakim PN Singkil Terhadap 8 Terdakwa Bom Ikan

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan. 

Kemudian membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.

Kuasa Hukum para terdakwa, Andri Rustika SHI, Med, CML, CPL, kepada Serambinews.com, Rabu (6/9/2023) menyebutkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada para kliennya masih belum inkrah, sebab para terdakwa belum menerima dan masih pikir-pikir. 

"Terdakwa masih pikir-pikir dan belum memutuskan untuk banding atau tidak," katanya.(*)

Baca juga: 36 Jam Berlayar, Kapal Bom Ikan yang Ditangkap Tim Gabungan di Simeulue Tiba Di Banda Aceh

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved