Berita Simeulue

36 Jam Berlayar, Kapal Bom Ikan yang Ditangkap Tim Gabungan di Simeulue Tiba Di Banda Aceh

"Kemarin sampai sekitar pukul 02:50 di Lampulo. Untuk para tersangka juga sudah tiba, mereka (tersangka) dibawa naik kapal feri oleh tim gabungan,"

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Jajaran Satpolairud Polres Simeulue (kanan) menyerahkan kapal bom ikan dan barang bukti lainnya kepada PSDK Aceh, Senin (12/6/2023) di Banda Aceh. 

"Kemarin sampai sekitar pukul 02:50 di Lampulo. Untuk para tersangka juga sudah tiba, mereka (tersangka) dibawa naik kapal feri oleh tim gabungan," katanya.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kapal bersama delapan tersangka pelaku pengeboman ikan yang ditangkap tim gabungan, Satpolairud Polres Simeulue dan PSDKP Aceh, tiba di Lampulo, Banda Aceh, setelah berlayar sekitar 36 jam dari Kabupaten Simeulue.

Anggota Sarpolairud Polres Simeulue, Bripka Dedi Junaidi, yang turut serta membawa kapal pengebom ikan asal Sibolga itu, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (13/6/2023) membenarkan kapal beserta delapan tersangka sudah tiba di Banda Aceh.

"Kemarin sampai sekitar pukul 02:50 di Lampulo. Untuk para tersangka juga sudah tiba, mereka (tersangka) dibawa naik kapal feri oleh tim gabungan," katanya.

Kapal beserta tersangka dan barang bukti lainnya, lanjut Dedi, sudah diserahterimakan ke PSDK Aceh selaku pihak yang melakukan penyedikan terkait kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Simeulue.(*)

Baca juga: 81 Bacaleg Simeulue Tidak Ikut Tes Uji Mampu Baca Alquran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved