Dana Otsus
Fachrul Razi Janji Perjuangkan Dana Otsus untuk Gampong di Aceh Minimal 10 Persen
Komite I DPD RI bersama Kepala Desa di Aceh akan memperjuangkan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) minimal sebesar 10% diperuntukan untuk desa.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi berjanji akan memperjuangkan Revisi UUPA dengan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk desa (gampong) di Aceh minimal 10 persen.
Hal tersebut dikatakan Fachrul Razi usai Komite I menggelar pertemuan audiensi dengan Apdesi Aceh yang diwakili Kepala Desa (Geuchik) Kabupaten se-Aceh Utara, Kecamatan Kutamakmur di Gedung B DPD RI, Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Fachrul Razi menilai selama ini dana Otsus hanya di nikmati di provinsi dan jabupaten. “Harusnya dengan kekhususan Aceh, dana Otsus harus berputar di desa bukan dinikmati hanya oknum-oknum tertentu saja,” tegasnya.
Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI mendorong percepatan pembahasan RUU tentang perubahan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan RUU tentang perubahan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dengan memperhatikan kekhususan Aceh berdasarkan masukan dari Kepala Desa (Geuchik) di Aceh.
"Komite I DPD RI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota untuk dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur dan perangkat desa, termasuk lembaga adat di Aceh dan menetapkan standarisasi SILTAP di semua desa (gampong) dengan peningkatan anggaran yang lebih representatif, " ujar Fachrul Razi.
Komite I DPD RI bersama Kepala Desa di Aceh akan memperjuangkan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) minimal sebesar 10 persen diperuntukan untuk desa (gampong) di provinsi Aceh dalam revisi Undang - Undang Pemerintah Aceh.
Selanjutnya kedua, terkait masa jabatan kepala desa, DPD RI juga akan memperjuangkan jabatan kepala desa (Geuchik) di Aceh jangan hanya dua kali, melainkan tanpa ada pembatasan.
Terkait Bimtek Kepala Desa, afachruk Razi turut memberikan apresiasi karena ini sebagai bentuk transfer knowledge, dapat belajar dari daerah - daerah lain di Indonesia. " Hanya saja terkait Bimtek ini yang sedang dievaluasi oleh Komite I DPD RI adalah mengenai acara - acara dan materi yang ada dalam bimtek itu, kita harap kedepan Bimtek ini agar dioptimalkan dengan program-program pelatihan agar nantinya di adopsi dan diimplementasikan di masing⊃2; desa secara terukur dan optimal, dan ini adalah perjuangan DPD yang akan terus kita perjuangkan," tegas Fachrul.
Fachrul Razi mendukung adanya Bimtek, karena akan memperkuat kapasitas Geuchik di Aceh dengan adanya kunjungan ke daerah lain, dan mendapatkan perbandingan dalam perencanaan program di gampong.
“Bimtek kita perkuat dan kita evaluasi, bukan dihapuskan, karena anggaran yang digunakan juga kecil, hanya nol koma sekian persen dari dana desa. Jangan ada diskriminasi buat kepala desa, kenapa dinas, dewan dan pejabat daerah lainnya boleh lakukan kunjungan kerja dan bimtek keluar Aceh tapi bimtek Geuchik jadi sorotan,” tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi menekankan hingga saat ini belum ada temuan anggaran Bimtek yabg membuat kepala desa masuk penjara. “Tapi kalau SPPD fiktif kepala daerah dan dinas itu banyak dimana mana, artinya kami akan perkuat bimtek dengan agenda capacity building dan peran kepala desa dalam menyampaikan aspirasi desa sampai ke pusat,” tutupnya.(*)
Baca juga: Armand Terpilih Sebagai Keuchik Lampoh Lada Pidie, Jabatan Keuchik 9 Gampong Lain juga akan Berakhir
Baca juga: Haji Uma Datangi RSPAD Pertanyakan Hasil Autopsi Jenazah Imam Masykur
Urgensi Dana Otsus Aceh Harus di Bawah Tata Kelola yang Andal |
![]() |
---|
Bertemu Ketum PPP, Wagub Fadhlullah Minta Dukungan Revisi UUPA, Guna Perpanjangan Dana Otsus Aceh |
![]() |
---|
Permerintah Aceh Bersama Kompak Bahas Rekomendasi Pemanfaatan Dana Otsus Aceh |
![]() |
---|
Senator Fachrul Razi Reses ke Aceh, Bahas Alokasi Dana Otsus Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
Sekda Aceh Minta 6 Kabupaten/Kota Percepat Proses Pencairan Dana Otsus Tahap Tiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.