Kasus Imam Masykur
Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh, Taman Iskandar Muda Turun Tangan Advokasi Kasus Imam Masykur
Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) turun tangan bentuk tim advokasi dan mitigasi kasus Imam Masykur, libatkan 50 pengacara asal Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) turun tangan bentuk tim advokasi dan mitigasi kasus Imam Masykur, libatkan 50 pengacara asal Aceh.
Tim yang terdiri dari puluhan pengacara asal Aceh di Jakarta itu diketuai oleh Teuku Nasrullah SH MH.
Pihaknya membentuk tim advokasi dan mitigasi terkait kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres beberapa waktu lalu.
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan, tim ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda yang merupakan organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta, terhadap kasus pembunuhan keji Imam Masykur.
Tim ini dibentuk dalam rangka mengumpulkan fakta-fakta, melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, serta melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
"Sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan," kata Muslim Armas dalam keterangannya yang diterima Serambinews.com, Kamis (7/9/2023).
Selain melakukan advokasi dan monitoring, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain.
Hasil pekerjaan Tim Advokasi dan Mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.
Setelah dibentuk PPTIM, tim advokasi dan mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya.
"Agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan," ujar Muslim yang merupakan pengusaha asal Aceh.
Baca juga: Sempat Khawatir Oknum Paspampres Cuma Dikenakan Pasal Penganiayaan, Kini Ibu Imam Masykur . . .
Baca juga: Siapakah Imam Masykur, Apa Kasusnya sampai Diculik dan Disiksa Oknum Paspampres hingga Tewas?
PPTIM berharap, para korban yang disinyalir mengalami penculikan, penganiayaan dan pemerasan sebelum almarhum Imam Masykur agar dilindungi LPSK supaya dapat menjadi saksi yang memberatkan pelaku.
Sementara Ketua Tim Advokasi dan Mitigasi kasus Imam Masykur, Teuku Nasrullah dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, Kapolri mengatakan, perlu adanya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus ini.
"Kami juga berharap agar semua proses penegakan hukum yang sudah berjalan agar dapat dilakukan secara transparan, kredibel, dan akuntabel, serta profesional," kata Nasrullah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.