Berita Bireuen

Lima RA dan 29 Madrasah Bireuen Sebagai Madrasah Ramah Anak

Tiga hal penting dalam pelaksanaan Madrasah Ramah Anak yaitu sosialisasi, pelaksanaan dan penilaian.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Taufik Riswan MPh dari Tim Asistensi dan Fasilitator Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang juga Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantauan Hak Anak -KAPHA) Aceh, Kamis (07/09/2023) melaunching MRA di MIN 2 Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak lima Raudhatul Athfal (RA) atau Taman Kanak-kanak (TK) serta 29 madrasah berbagai jenjang pendidikan di Bireuen ditetapkan sebagai Madrasah Ramah Anak (MRA).

Launching penetapan RMA dilakukan Taufik Riswan MPh dari Tim  Asistensi dan Fasilitator Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang juga Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantauan Hak Anak -KAPHA) Aceh.

Kankemenag Bireuen di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2  Bireuen atau MIN Lamkuta Jangka, Kamis (07/09/2023). Tim Madrasah Ramah Anak Bireuen, Hanafiah SAg MA kepada Serambinews.com mengatkan, penetapan sejumlah RA dan madrasah sebagai MRA di jajaran Kankemenag Bireuen setelah dilakukan berbagai langkah, persiapan, sarana sekolah dan juga berbagai faktor lainnya.

Adapun RMA tahap pertama yang sudah ditetapkan Kankemenag Bireuen yaitu Raudhatul Athfal (RA) Darusunnah Dayah Mesjid, RA At Taqwa  Pante Gajah, RA Miftahul Jannah, Juli, RA Darul Humairah Cot Buket dan RA Ulumul Quran Peudada.

Sedangkan jenjang MI yaitu MIN 1 Bireuen, MIN 2 Bireuen, MIN 19 Bireuen, MIN 20 Bireuen, MIN 9 Bireuen, MIN 6 Bireuen. Berikutnya, MIN 50 Bireuen, Min 7 Bireuen, MIN 17 Bireuen, MIN 25 Bireuen, MIN 54 Bireuen, MIN 10 Bireuen,  MIN 11 Bireuen, MIN 18 Bireuen, MIN 38 Bireuen, Min 27 Bireuen, Min 24 Bireuen, MIN 39 Bireuen dan MIs Cot Keutapang.

Selanjutnya,  MTsN 5 Bireuen, MTsN 1 Bireuen, MtsN 9 Bireuen, MTsN  7 Bireuen, MTsN 11 Bireuen dan MAN 2 Bireuen, Man 3 Bireuen, Man 5 Bireuen serta MAN 7 Bireuen.

Hanafiah menyebutkan, ada tiga hal penting dalam pelaksanaan MRA yaitu sosialisasi, pelaksanaan dan penilaian.(*)

Baca juga: Pendidikan Aceh Harus Islami Sesuai Qanun No 9 Tahun 2015

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved