Mihrab

Pendidikan Aceh Harus Islami Sesuai Qanun No 9 Tahun 2015

Padahal, kata dia, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah mengamanahkan hal tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Sekjend Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr Teuku Zulkhairi, MA 

Pendidikan Aceh Harus Islami Sesuai Qanun No 9 Tahun 2015

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr Teuku Zulkhairi mengatakan bahwa, pendidikan di Aceh selama ini belum dijalankan secara Islami, masih sekuler dan dikotomis.

Padahal, kata dia, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah mengamanahkan hal tersebut.

Dengan pelaksanaan isi Qanun itu diharapakan dikotomi pendidikan yang telah lama berjalan bisa hilang seiring dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

“Jadi sebenarnya pelaksanaan pendidikan Aceh itu harus membawa tujuan kita sebagai bangsa. Harus berjalan sesuai dengan amanah Qanun Aceh. Tapi di lapangan kita lihat ini masih jauh dari harapan, “ ujar Zulkhairi, Kamis (7/9/2023).

Zulkhairi menjelaskan, dalam pasal 44 ayat 1 Qanun tersebut, disebutkan bahwa kurikulum yang digunakan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dan  muatan lokal yang dilaksanakan secara islami.

Karena itu, lanjutnya, kurikulum pendidikan di Aceh sudah seharusnya dilaksanakan secara Islami.

Artinya, kurikulum semua mata pelajaran yang diajarkan kepada anak-anak Aceh itu harus didesain secara Islami, bukan hanya pelajaran agama saja.

Dikatakannya, dalam Qanun tersebut disebutkan bahwa kurikulum yang dilaksanakan secara islami memuat mata pelajaran inti yang terdiri dari, Pendidikan Agama Islam dan prakteknya, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Lalu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Selain mata pelajaran inti, juga memuat mata pelajaran muatan lokal, meliputi, Bahasa Daerah, Sejarah Aceh, Adat, Budaya, dan Kearifan Lokal, dan Pendidikan Keterampilan.

“Jadi, kalau membaca amanah Qanun tersebut, maka semua mata pelajaran itu harus terinetgrasi dengan Islam dan memang seperti itulah seharusnya kita sebagai muslim. Apalagi ini kita Aceh melaksanakan Syari’at Islam, “sebut Zulkhairi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh ini mengatakan, jika mata pelajaran-mata pelajaran tersebut tidak terntegrasi dengan Islam maka itu artinya  pendidikan di Aceh masih dikotomis, masih mewarisi pendidikan sistem penjajah dahulu.

“Dan itu sungguh kita sayangkan dan sesali mengingat generasi muda di Aceh kita akan menjadi pewaris masa depan Aceh,” tambahnya.

Zulkhairi mengharapkan agar semua pihak di Aceh sudah seharusnya berfikir serius untuk bagaimana mengakhiri dikotomi pendidikan ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved