Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jeep Rubicon Dilelang untuk Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David

Editor: Amirullah
Kompas TVKompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdakwa Mario Dandy Satrio dalam sidang vonis, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy Satriyo (20) dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara. 

JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara.

Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Kompas TV)


Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim

"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa ," kata Hakim.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(Tribunnews.com/Milani Resti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang

Baca juga: Ambruk Akibat Banjir, HRD Minta KemenPUPR Segera Tender & Bangun Kembali Jembatan Blang Mane Bireuen

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung: Kasus Ini Tunggangan Menjilat Kekuasaan, Lawyer Cari Panggung

Baca juga: Bang Sayed Laporkan Abu Laot ke Polda, Dugaan Pencemaran Nama Baik & Sebar Berita Bohong via TikTok

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved