Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jeep Rubicon Dilelang untuk Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David
JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.
Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara.
Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.
Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Menimbang bahwa ," kata Hakim.
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang
Baca juga: Ambruk Akibat Banjir, HRD Minta KemenPUPR Segera Tender & Bangun Kembali Jembatan Blang Mane Bireuen
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung: Kasus Ini Tunggangan Menjilat Kekuasaan, Lawyer Cari Panggung
Baca juga: Bang Sayed Laporkan Abu Laot ke Polda, Dugaan Pencemaran Nama Baik & Sebar Berita Bohong via TikTok
Disebut Calo Saat Hadiri Reuni UGM Bareng Jokowi, Mulyono: Kalau Beli Tiket Pernah |
![]() |
---|
MAA Usulkan Permainan Tradisional Sebagai Ekstrakurikuler Adat Budaya Melayu |
![]() |
---|
Mau Pinjaman Modal Usaha? Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI 2025 hingga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Januari-Juni 2025, HAkA: 818 Hektare Tutupan Hutan Hilang di KEL Aceh Selatan |
![]() |
---|
Presiden Bayangan di Istana Terang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.