Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jeep Rubicon Dilelang untuk Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David
SERAMBINEWS.COM - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023) atas kasus penganiayaan David Ozora (17).
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.
"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.
Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya.
Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.
Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disebut Calo Saat Hadiri Reuni UGM Bareng Jokowi, Mulyono: Kalau Beli Tiket Pernah |
![]() |
---|
MAA Usulkan Permainan Tradisional Sebagai Ekstrakurikuler Adat Budaya Melayu |
![]() |
---|
Mau Pinjaman Modal Usaha? Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI 2025 hingga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Januari-Juni 2025, HAkA: 818 Hektare Tutupan Hutan Hilang di KEL Aceh Selatan |
![]() |
---|
Presiden Bayangan di Istana Terang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.