Berita Pidie

Pemulihan Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp 115 Juta Gampong Kambuik Payapi telah Dilakukan

Penyerahan uang itu dari Keuchik diserahkan langsung kepada Bendahara Gampong Kambuik Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji

Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Pengembalian sisa kerugian negara keuangan negara Gampong Kambuek Payapi Keunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Rabu (6/9/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie 

Penyerahan uang itu dari Keuchik diserahkan langsung kepada Bendahara Gampong Kambuik Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji


SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejari Pidie telah memonitor pemulihan pengembalian uang kerugian negara dari Gampong Kambuik Payapi Kunyet Padang Tiji, Pidie.

Pengembalian uang negara Rp 115 juta lebih itu sudah dilakukan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Pidie.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie melalui Kasi Intelijen Yudhi Permana SH MH, Kamis (7/9/2023) menyebutkan bahwa pengembalian sisa kerugian keuangan negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2019 hingga 2020.

Penyerahan uang itu dari Keuchik diserahkan langsung kepada Bendahara Gampong Kambuik Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji sebesar Rp.115.005.045,37 (Seratus Lima Belas Juta Lima Ribu Empat Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tujuh Rupiah).

Disebutkan, sebelumnya terjadi kerugian negara setelah melakukan periksaan oleh Inspektorat.

Kemudian, setelah keluar laporan hasil pemeriksaan (LHP) kemudian sarankan pengembalian/ pemulihan keuangan negara melalui kejaksaan.

Sehingga, dasar hukum pemulihan keuangan negara salah satunya Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sehingga pada hari Rabu (6/9/2023) pukul 11.45 WIB telah dimonitor pengembalian sisa kerugian keuangan negara Gampong Kambuik Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji dalam Upaya Pemulihan Keuangan Negara bertempat di ruangan Datun Kejaksaan Negeri Pidie yang dihadiri oleh kurang lebih 4 orang antara lain Kasi Datun Kejari Pidie, Wahyuddin, S.H.

Selanjutnya Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Sayuti, Bendahara Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Rita dan Pendamping Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Muzamil

Bahwa adapun tujuan pengembalian sisa kerugian keuangan negara gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji dalam upaya pemulihan keuangan negara sebagai tindak lanjut dari Hasil Pemeriksaan Kasus (LHPK) dengan Nomor: 700/4253/2023 tanggal 4 Agustus 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Pidie terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).

Bahwa Berdasarkan surat Nomor: 700/4253/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Hasil Pemeriksaan Kasus (LHPK) Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet telah mengembalikan semua kerugian keuangan negara sebesar Rp.167.723.828,62 (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Koma Enam Puluh Dua Rupiah).

Bahwa Pengembalian sisa kerugian keuangan negara yang didampingi oleh kejaksaan bidang datun diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per006/A/JA/3/2014.


Sementara itu, tujuan pengembalian sisa kerugian keuangan negera gampong Kambuik Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji dalam upaya pemulihan keuangan negera sebagai tindak lanjut dari Hasil Pemeriksaan Kasus (LHPK) dengan Nomor: 700/4253/2023 tanggal 4 Agustus 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Pidie terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG)

Dikatakan, pengembalian sisa kerugian keuangan negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2019 s/d. 2020 dari Keuchik di serahkan langsung kepada Bendahara Gampong Kambuik Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji sebesar Rp.115.005.045,37 (Seratus Lima Belas Juta Lima Ribu Empat Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tujuh Rupiah)


Sebelumnya kasus gampong ini sempat menjadi bahan pemeriksaan di Inspektorat sehingga dengan pengembalian uang negara sudah terjadi pemulihan.

“Dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut, pihaknya menjalani intruksi pimpinan bahwa lebih memprioritaskan untuk pencegahan dibanding penindakan. Jika keuangan negara bisa dipulihkan kenapa tidak. Sehingga negara tidak dirugikan,” katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved