Pulang dari Bareskrim, Rocky Gerung: Bertentangan dengan Perintah Konstitusi, Ngaco Tuh

Pulang dari Bareskrim, Rocky Gerung sebut bagaimana mungkin nantinya pengadilan memutuskan sesuatu yang bertentang dengan perintah konstitusi.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Instagram @rockygerung.ofc
Pulang dari Bareskrim, Rocky Gerung sebut bagaimana mungkin nantinya pengadilan memutuskan sesuatu yang bertentang dengan perintah konstitusi. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, menjelaskan mestinta Rocky Gerung diperiksa pada Senin (4/9/2023) namun yang bersangkutan minta ditunda.

Djuhandhani mengatakan, Polri baik tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran sudah menerima 26 laporan polisi terhadap Rocky Gerung.

Kasus tersebut saat ini masih di tahap penyelidikan.

Menurut Djuhandhani, klarifikasi terhadap Rocky diperlukan sebelum penyidik menggelar perkara kasus ke tahap selanjutnya.

Dari total puluhan laporan itu, Bareskrim juga telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli.

"Telah di-BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujar Djuhandhani seperti dilansir Kompas.com.

Laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian, SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Djuhandhani sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Untuk diketahui, pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b******n" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Pantas masuk Muri

Atas panggilan Bareskrim tersebut, mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu ikut berkomentar. Dia berkicau melalui akun X (Twitter) pada Selasa (5/9/2023).

Besok (6 September) Bung Rocky Gerung akan hadapi 32 laporan di Polisi (26 pidana dan 6 perdata).

Mari kita doakan agar Polisi berlaku adil.

Mungkin ini adalah laporan terbanyak shg pantas msk MURI.

Dari pembicaraan saya malam ini dg beliau - beliau akan hadapi dg kepala tegak.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved