Berita Banda Aceh
MaTA Nilai Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di KKR Aceh tak Ada Dasar Hukum
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan semestinya penyidik tetap harus berpegang pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dipe
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan semestinya penyidik tetap harus berpegang pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui oleh UU Nomor 20 tahun 2021, dimana pasal 4 pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA menanggapi penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam kasus tindak pidana perjalanan dinas fiktif 58 anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh Tahun Anggaran 2022.
Seperti diketahui Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan perkara ini karena diselesaikan secara restoratif/pemulihan keuangan negara atau daerah.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan semestinya penyidik tetap harus berpegang pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui oleh UU Nomor 20 tahun 2021, dimana pasal 4 pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana.
"Polresta menyelesaikan kasus ini secara restoratif tidak ada dasar hukumnya karena ini kasus korupsi, maka kembali ke UU Tipikor," kata Alfian saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (8/9/2023).
Dia mengatakan, jika perkara ini diselesaikan secara restrotif, maka pelaku kasus Lahan Zikir Nurul Arafah yang kini ditangani oleh Polresta Banda Aceh juga bisa meminta meminta penyelesaian secara restoratif.
"Dan ini akan menjadi tameng bagi mereka yang bermental korupsi untuk menyelesaikan perkara. Karena ketika ketahuan mereka bisa mengembalikan keuangan negara," ungkapnya.

Baca juga: VIDEO - KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta
Harus dipahami lanjut Alfian, tindak pidana korupsi adalah kasus yang masuk dalam kejahatan luar biasa dan Indonesia sudah menyatakan kasus korupsi, narkoba dan terorisme masuk ke dalam ranah tersebut.
Jadi lanjut dia, tidak ada negosiasi dan proses toleransi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi.
Ia berharap , Polresta Banda Aceh juga harus berhati-hati dalam menyelesaikan perkara korupsi melalui restoratif karena akan sangat berbahaya terhadap proses penegakan hukum.
"Bisa jadi akan banyak meminta penyelesaian secara restoratf," jelasnya
Pihaknya menyatakan sikap proses penyelesaian kasus korupsi secara restoratif tidak memiliki dasar hukum.
"Kalau memang ada aturan tolong dijelaskan. Pasalnya modus operandi di KKR Aceh ini fiktif. Pengalaman kita fiktif ini merupakan tindakan korupsi paling jahat terjadi. Yang perlu diselamatkan bukan orangnya, tapi lembaga KKR-nya," pungkasnya.
Baca juga: Hasil Audit Inspektorat, Total 58 Orang Terlibat SPPD Fiktif KKR Aceh, Segini Jumlah Kerugian Negara
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penyelesaian kasus dugaan korupsi perjalanan dinas KKR Aceh itu dilesaikan secara restoratif/pemulihan keuangan negara atau daerah.
"Dihentikan penyelidikan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk pemulihan (recovery) dalam tahap penyelidikan," kata Fadillah ketika dikonfirmasi.
Kegiatan penyelidikan dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yang mana dilaksanakan sesuai dari pedoman kerja teknis penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh.
Isi PKT (Pedoman kerja Teknis) antara APIP dan APH Prov Aceh, menyebutkan besarnya kerugian yang ditemukan oleh pihak pertama akan menjadi pedoman bagi para pihak untuk memulihkan keuangan negara/daerah (Aset Recovery) dengan mendahulukan tindakan pendataan aset /harta benda (Aset Tracing) terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan korupsi.
Kemudian, setiap PNS, ASN di Pemerintah Aceh serta korporasi diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni tindak pidana korupsi berdasarkan penyelidikan pihak kedua atau yang merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan hasil audit investigasi pihak pertama.
Apabila pelaku secara sadar mengakui kesalahannya dan mengembalikan atau memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka pihak kedua dapat menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: Terkait Pelaporan SPPD, Akademisi Minta KKR Jangan sampai Dilemahkan
" PKT ini dibuat mempedomani dari Nota kesepahaman antara Kemendagri, Jaksa agung, dan Kapolri. Jadi pelaksanaan kemarin adalah bentuk pemulihan keuangan negara / daerah. Penyelesaian secara restoratif, tapi bukan restoratif justice," pungkasnya.
Polisi Hentikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif KKR Aceh, 58 Orang Terlibat Kembalikan Uang Rp 258 juta
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, 58 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tersebut, Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negara tahun anggaran 2022 sebesar Rp 258.584.600.
Pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi perjalan dinas itu dilaksanakan di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (7/9/2023).
Uang tersebut diserahkan langsung ke Satreskrim Polresta Banda Aceh oleh Komisioner KKR Aceh, dan disetorkan ke Kas Pemerintah Aceh.
Di mana dari jumlah tersebut terdiri dari 7 komisioner, 12 staf tekon BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, 6 staf BRA dan 33 anggota pokja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Proses pengembalian kerugian keuangan negara itu juga turut disaksikan oleh Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Aceh, Sahdansyah Putra, BPKA, Bank Aceh Syariah dan perwakilan dari KKR Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara itu menindaklanjut hasil laporan audit investigas nomor 700/002/AI/IA-IRSUS/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh tim Inspektorat Aceh atas dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.258.594.600.
Di mana sesuai rincian dugaan tindak pidana korupsi itu digunakan untuk SPPD Fiktif Rp, 47 juta, Mark up biaya penginapan hotel Rp 65 juta, pulang lebih cepat Rp 45 juta, bill fiktif Rp 78 juta dan uang saku tidak sesuai Rp 22 juta.
"Mereka sendiri diwajibkan melakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut selama 60 hari terhitung sejak 6 Juli 2023 hingga 4 September 2023,” kata Fadillah kepada wartawan.
Ia mengatakan, mereka yang terlibat juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Kesepakatan/Komitmen Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi Inspektorat Aceh yang diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Dilakukan penyelesaian dengan restoratif/pemulihan keuangan negara atau daerah. Dihentikan penyelidikan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk pemulihan (recovery) dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari ketua KKR, PPTK, komisioner, anggota Pokja dan Staf KKR Aceh.
Lanjut Fadillah, pengembalian ini salah satu prosedur untuk dilakukan pengembalian. Dimana kegiatan termasuk dalam penyelidikan. Tujuannya adalah pencegahan dan ini salah satu yang diprioritaskan.
"Dengan adanya pencegahan, artinya proses hukum tidak dilanjutkan. Karena dananya sudah dikembalikan semua. Dan apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ini diutamakan sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.
Dari audit juga pihaknya menemukan bahwa KKR Aceh tidak melakukan perjalanan dinas.
“Dari pihak KKR sudah mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian negara. Mereka melakukan perjalanan dinas fiktif,” pungkasnya. (*)
Beras Mahal dan Langka, Yah Fud Minta Pemerintah Aceh Serius Cari Solusi |
![]() |
---|
165 WBP dari Seluruh Aceh Dibina Karakter Lewat Perkemahan Pramuka |
![]() |
---|
Pengakuan Nelayan Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Aceh: Bekal Habis, Tak Bisa Melaut Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Wali Nanggroe Dorong Regulasi Pengembangan Kakao |
![]() |
---|
Kodam IM Siapkan Pasukan Jaga Keamanan Kejati dan Kejari se-Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.