Berita Kutaraja

Terkait Pelaporan SPPD, Akademisi Minta KKR Jangan sampai Dilemahkan

"KKR Aceh justru perlu makin diperkuat di tengah pelemahan yang terjadi sejak awal berdirinya," kata Saiful, Rabu (6/9/2023).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Akademisi Universitas syiah Kuala (USK), Dr Saiful Mahdi 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi menanggapi terkait masalah pelaporan SPPD yang bermasalah di Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Ia menekankan, harus dilihat secara proporsional dalam kasus ini sehingga tidak terkesan untuk melemahkan KKR.

Menurutnya, dengan adanya pelaporan tersebut, jangan sampai nanti malah makin melemahkan KKR sebagai lembaga.

"KKR Aceh justru perlu makin diperkuat di tengah pelemahan yang terjadi sejak awal berdirinya," kata Saiful, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan, lembaga KKR Aceh harusnya berdiri secara independen sejak awal.

Minimal setara dengan lembaga keistimewaan Aceh lainnya seperti Baitul Mal Aceh.

Namun ia melihat saat ini, sejak berdirinya KKR Aceh bisa dikatakan lembaga tersebut seperti "Anak perdamaian Aceh yang tak diinginkan".

Walaupun secara kelembagaan terlihat independen, anggaran KKR sangat terbatas dan tidak cukup independen.

"Kantornya pun harus pinjam kiri kanan. Awalnya anggaran KKR Aceh berada di bawah Dinas Sosial. Sekarang kalau tak salah di bawah BRA," ujarnya.

Padahal, lanjut Saiful, harapan masyarakat korban konflik kepada KKR Aceh sangatlah besar.

Bahkan terlalu besar dibandingkan wewenang dan anggarannya.

KKR Aceh juga ikut memelihara harapan terwujudnya keadilan transisi pasca konflik Aceh. Selain itu, KKR juga amanat MoU Helsinki.

Bukan hanya masyarakat Aceh yang menaruh harapan pada KKR Aceh, para pencari keadilan di Indonesia juga berharap lembaga serupa bisa hadir di Indonesia.

"Bahkan masyarakat pecinta perdamaian di dunia berharap KKR di Aceh bisa berjaya," sebutnya.

Masalah administrasi dan keuangan KKR Aceh memang perlu banyak pembenahan. Pembenahan harus dimulai dari pengelola dan pengawas anggaran di lembaga yang menaungi anggaran untuk KKR Aceh.

"Para komisioner dan kelompok kerja KKR Aceh harusnya bisa fokus pada pelaksanaan kerja-kerja memfasilitasi keadilan transisi pasca konflik Aceh," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved