Berita Lhokseumawe

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Mualem Rp 1 Miliar Ditahan di Lapas Lhokseumawe

Selanjutnya tersangka pun ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH. 

Selanjutnya tersangka pun ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Selasa (5/9/2023) lalu, telah menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau Mualem berinisial FS ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya tersangka pun ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin SH MH, melalui Kasi Intel Kasi Therry Gutama, pada Jumat (8/9/2023), membenarkan telah menerima tersangka dan barang bukti dalam kasus ini.

Untuk sementara, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe.

Disamping itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan dakwaan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Transfer Dana dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

Pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

"Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh," jelas Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Gadis Asal Pidie Tersangka Kasus Penggelapan Uang Hasil Gadai Emas Rp4,6 M, Sang Ayah Beri Pembelaan

Winardy ikut membeberkan, bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf. 

Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh korban, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

"Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh tersangka. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015.

POelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved