CPNS 2023

Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2.578 Orang, Termasuk untuk Sipir, Ini Syarat dan Batas Usia

merujuk pada seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa syarat yang ditentukan untuk mendaftar sebagai abdi negara di lembaga tersebut.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Peserta sedang mengikuti tes CPNS Kemenkumham di Kampus Abulyatama, Aceh Besar, Senin (11/9/2017). 

- Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk lulusan SMA sederajat
- Minimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk pendaftar dari lulusan D3, S1, S2 dan Dokter.

Baca juga: CATAT Sebelum Mendaftar CPNS 2023, Ini Ketentuan Tinggi Badan Formasi Kejaksaan, Kemenkumham, BIN

Persyaratan Khusus Penjaga Tahanan

Untuk jabatan Penjaga Tahanan atau sipir, merujuk seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar.

Persyaratan khusus itu antara lain sebagai berikut.

1. Pendidikan SLTA Sederajat.

2. Tinggi badan pria minimal 160 cm, sementara wanita minimal 155 cm.

3. Pelamar harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

4. Untuk pelamar jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Link Download Materai Online untuk Daftar CPNS

Persyaratan Dokumen

Sementara itu, dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham, berdasarkan seleksi tahun sebelumnya ialah sebagai berikut.

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam. Format surat lamaran dan surat pernyataan sudah disediakan dan dapat diunduh di laman CPNS Kemenkumham.

2. KTP Elektronik asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

3. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).

4. Pas Photo 4x6 latar belakang berwarna merah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved