Pelayanan Publik

Disnakermobduk Aceh Bentuk Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Tenaga Kerja di Daerah

Untuk mereka yang belum mengetahui, kata Akmil Husin, pihaknya membuka pos layanan penanganan perselisihan hubungan kerja tersebut, di kantor urusan k

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, bersama dinas yang menangani urusan ketenaga kerjaan di Kabupaten/Kota, pada awal September 2023 ini telah membentuk Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial di masing-masing kantor di daerah. 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, bersama dinas yang menangani urusan ketenaga kerjaan di Kabupaten/Kota, pada awal September 2023 ini telah membentuk Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial di masing-masing kantor di daerah.

“Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial itu, kita bentuk dan buka, untuk memberikan informasi dan layanan kepada para pekerja tentang tata cara dan mekenisme penyelenggaraan Hubungan Industrial di suatu perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husin , SE, MSi yang didampingi Kabid Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, MSi kepada Serambi, Minggu (10/9/2023) di Banda Aceh.

Akmil Husin menjelaskan, hingga kini masih banyak para pekerja di perusahaan, belum mengatahui tata cara menyelesaikan perselisihan hubungan kerja di perusahaan.

Baca juga: Indy Barends Akui Indra Bekti dan Aldila Jelita Resmi Rujuk: Mereka Berdua Kayak Magnet

Untuk mereka yang belum mengetahui, kata Akmil Husin, pihaknya membuka pos layanan penanganan perselisihan hubungan kerja tersebut, di kantor urusan ketenaga kerjaan di masing-masing kabupaten/kota dan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, yang kantornya berada di Kota Banda Aceh.

Pekerja yang punya permasalahan dengan perusahaan/pengusaha. Misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak, kata Akmil Husin, bisa melaporkan ke Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hubungan Industrial yang terdapat di Kantor Urusan Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota.

Pos tersebut, yang akan menjadi mediasi para pekerja kepada perusahaan tempat bekerjanya.

Kenapa kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan di suatu daerah, banyak yang tidak terselesaikan, sehingga menimbulkan masalah besar di suatu daerah, seperti demo buruh, aksi anarkhis dan pengrusakan tempat kerja/kantor serta lainnya, hal ini disebabkan salah satu faktornya, karena kekecewaan dan emosional buruh terhadap perusahaan, tidak ada yang menampung dan menjembataninya.

Salah satu tugas Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial untuk menampung dan memediasi perselisihan antara buruh dengan pengusaha (perusahaan).

Baca juga: Ini Kronologi Ibu Muda Dibunuh Suami di Depan Anaknya, Tak Ada Bercak Darah

Di daerah memang sudah terdapat dinas yang menganai urusan tenaga kerja, tapi yang menangani khusus perselisihan antara buruh dengan perusahaan, belum ada, makanya dibentuk Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hubungan Industrial antara pekerja dan majikan( pengusaha).

Pos layanan tersebut menjadi jembatan atau penghubung antara pekerja dengan majikan untuk penyelesaian permasalahan hubungan kerja.

Akmil Husin menyebutkan, sampai bulan Agustus 2023 lalu, ada 12 kasus perselisihan hubungan industrial dari kabupaten/kota yang dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas penduduk Aceh untuk diselesaikan secara damai.

Sebagian besar di selesaikan di tingkat Dinas Tenga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dan sebagian lagi diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

PembentukanPos Layanan Konsultasi Pengaduan Perselisihan dan Hubungan Industrial tersebut dibentuk dan buka di daerah, setelah Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, melakukan pembekalan mediator hubungan industrial kepada pegawai di daerah yang dinasnya mengurusi tenaga kerja di kabupaten/kota.

Pegawai tenaga kerja di daerah, yang telah mendapat pembekalan Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial di Provinsi, ia akan menjadi mediator setiap ada pengaduan, perselisihan antara buruh dan pengusaha/perusahaan di daerahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved