Breaking News

Pelayanan Publik

Disnakermobduk Aceh Bentuk Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Tenaga Kerja di Daerah

Untuk mereka yang belum mengetahui, kata Akmil Husin, pihaknya membuka pos layanan penanganan perselisihan hubungan kerja tersebut, di kantor urusan k

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, bersama dinas yang menangani urusan ketenaga kerjaan di Kabupaten/Kota, pada awal September 2023 ini telah membentuk Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial di masing-masing kantor di daerah. 

Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, sangat penting di bentuk dan di buka di daerah, untuk mengatasi dan pengendalikan aksi dan emosi buruh, jika terjadi perselisihan antara buruh dengan perusahaan, terutama di daerah yang jumlah perusahannya cukup banyak.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenga Kerja Riza Erwil, ST, MSi mengatakan, tugas Mediator Hubungan Industrial bukan hanya untuk memediasi perselisihan hubungan Industrial antra pekerja dan pengusaha, tapi juga melakukan pembinaan dan melayani konsultasi regulasi ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, kehadiran Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hubungan Inustrial di daerah, sangat penting, salah satunya untuk menjaga hubungan harmonisasi antara buruh dan pengusaha.(*)

Baca juga: Indy Barends Akui Indra Bekti dan Aldila Jelita Resmi Rujuk: Mereka Berdua Kayak Magnet

Baca juga: Ini Kronologi Ibu Muda Dibunuh Suami di Depan Anaknya, Tak Ada Bercak Darah

Baca juga: Jenderal AS Sebut Ukraina Hanya Punya Waktu 30 Hari Lagi Serang Rusia, Kok Bisa?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved