Berita Sabang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee Sabang
Dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa DA (Kepala Cabang KJPP Dasa'at Yudhistira & Rekans ) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang dalam perkara korupsi pembebasan pengembangan lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Lhok Batee, Sabang tahun anggaran 2021.
Pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh oleh Hakim Ketua, Teuku Syarafi, SH, MH yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Persidangan ini dihadiri langsung oleh terdakwa DA bersama tim penasehat hukumnya yakni Hartanta Sembiring, SH, SpN, dan rekan, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang, Muliana, SH, Senin (11/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal, SH kepada Serambinews.com mengatakan, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menyatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak.
Dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara.
Yakni mendengar langsung keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.
“Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Majelis hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya,” kata Jen Tanamal.
Lebih lanjut, Jen Tanamal menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi putusan sela tersebut.
Sebab itu, Kajari segera memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan diri guna sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi.
Ia menekankan, bahwa jajarannya profesional dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus korupsi tersebut.(*)
kasus korupsi
sidang Kasus Korupsi
Korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA Lhok Bat
eksepsi
PN Tipikor
Banda Aceh
Sabang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
KP2KP Sabang Edukasi Siswa Lewat Pajak Bertutur 2025 |
![]() |
---|
Buruan Daftar, Kuota Terbatas, BLK Sabang Buka Pelatihan Pembuatan Perabot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.