Berita Pidie

Kasus Korupsi APBG di Lima Gampong Diserahkan Inspektorat ke Kejari Pidie

Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong  (APBG) yang diaudit Inspektorat Pidie telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang kasus korupsi APBG di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong  (APBG) yang diaudit Inspektorat Pidie telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Inspektorat Pidie telah merilis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus (LHPK) terhadap lima gampong sesuai diserahkan Kejari Pidie

"Lima LHPK gampong telah kita serahkan kepada Jaksa, sesuai perintah atasan Pak Sayuti," kata Kepala Inspektorat Pidie, Mukhlis SSos MSi, kepada Serambinews.com, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, lima LHPK gampong yang telah diserahkan Inspektotat Pidie sesuai yang diserahkan Jaksa.

Di mana dari lima LHPK itu, hingga kini telah ditindaklanjuti tiga gampong. 

"Saya pun tidak mengetahui secara persis tiga gampong telah ditindaklanjuti Jaksa, sehingga telah selesai dilakukan pengembambalian uang kerugian negara. Saya baca sesuai data berita online," jelasnya.

Baca juga: Harga Emas Naik, Segini Rincian Harga Emas Per Gram Hari Ini Senin 11 September 2023

Ia menyebutkan, dugaan kasus korupsi APBG tahun 2023 hanya lima gampong yang diserahkan Jaksa. 

Inspektorat Pidie telah bekerja, yang menemukan kerugian negara sehingga dokumen lima gampong itu telah diserahkan ke Jaksa. 

"Untuk kasus korupksi terhadap APBG dari kepolisian tidak ada pada tahun 2023," sebutnya.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Datun, Wahyuddin, kepada Serambinews.com, Senin (11/9/2023) mengatakan, sesuai data di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tercatat tiga gampong telah melakukan pengembalian kerugian negara, terhadap APBG 2018-2020. 

Baca juga: Sosok Waluyo Wasis Nugroho, Pelempar Botol ke Rocky Gerung, Ternyata Pernah Terlibat Dalam Aksi Ini

Adalah Gampong Kambuek Payapi, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 115,5 juta.

Berikutnya, Gampong Cot Mulu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie telah mengembalikan kerugian negara Rp 117,5 juta. 

Dana kerugian negara itu diserahkan bendahara gampong kepada Jaksa. 

Kata Wahyuddin, untuk Gampong Bunien, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dengan nilai kerugian negara Rp 40,2 juta.

Bendahara gampong akan menyerahkan dana kerugian negara ke Jaksa pada tanggal 25 September 2023. 

"Jika kerugian negara telah dikembalikan, maka tidak ada proses hukum. Pengembalian kerugian negara dengan batas waktu 60 hari," pungkasnya. (*)

Baca juga: Gempa Maroko, Masjid Bersejarah Runtuh, Warga Gali Mayat Dengan Tangan Kosong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved