Berita Pidie

Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi

Ia menyebutkan, untuk melengkapi kelengkapa berkas, personel Reskrim Polres Pidie telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi tersangka. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Satuan Reskrim Polres Pidie masih menangani kasus Aparatur Sipil Negara atau ASN, diduga menjadi predator anak di bawah umur. 

Ia menyebutkan, untuk melengkapi kelengkapa berkas, personel Reskrim Polres Pidie telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi tersangka. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie masih menangani kasus Aparatur Sipil Negara atau ASN, diduga menjadi predator anak di bawah umur. 

Data polisi, ASN bernisial MS (46) bekerja di RSUD Tgk Abdullah Syafi'i Beureunuen, kini telah meringkuk di sel Mapolres Pidie. 

MS tercatat warga Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

"Saat ini, kita masih melengkapi berkas terhadap kasus yang dilakukan MS, diduga memperkosa anak di bawah umur," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com, Kamis (28/8/2025).

Ia menyebutkan, untuk melengkapi kelengkapa berkas, personel Reskrim Polres Pidie telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi tersangka. 

Kata Dedy, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur. 

Aksi bejat dilakukan tersangka, saat korban bermain ke rumahnya.

Saat itu, korban bermain dengan anak tersangka, yang sama usia. 

"Jadi kita tidak perlu memanggil ahli psikologis untuk memeriksa tersangka, yang awalnya diperkirakan memiliki kelainan. Jadi tersangka tidak adanya kelainan, karena telah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Nelayan Cabul di Aceh Jaya, Saat Dibekuk Pelaku di Rumah Bersama Keluarga

Seperti diketahui, MS ditangkap polisi berdasarkan laporan resmi ke SPKT Polres Pidie, tanggal 29 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/162/VI/2025/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh.

Saat ditangkap MS tidak memberikan perlawanan terhadap polisi. 

"Pelaku kita tangkap atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, MH, kepada Serambinews.com, Selasa (22/7/2025).

Ia mengatakan, saat ini pelaku telah ditangkap yang kini diamankan Mapolres Pidie.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved